Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Lokalisasi dan Galian C, Cafe Esek-esek di Klungkung Dipastikan akan Ditutup

SIDAK - Bupati Suwirta sidak warung esek-esek, pekerja seks komersial usia remaja di galian C.

 BALI TRIBUNE - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Minggu (6/1) sore  sampai malam hari memimpin sidak sejumlah gubuk di eks galian C Gunaksa yang diduga menjadi tempat mangkal PSK. Bersama Kapolres Klungkung AKBP. I Komang Sudana S. Ik. dan Kasatpol PP Putu Suarta, Bupati Suwirta mengintrogasi para pemilik dan penghuni gubuk tersebut.  Sidak ternyata bocor, dari pantauan di lapangan sejumlah PSK sudah meninggalkan bilik yang yang digunakan untuk melayani tamu. Salah seorang pemilik gubuk yang sekaligus pengusaha esek-esek  Ketut Sulandra mengatakan tiga orang PSK yang diasuhnya telah pergi sejak beberapa hari lalu karena mendengar ada isu penertiban tempat prostitusi. Suladra mengaku siap jika diminta menutup usahanya. Dia berjanji akan memulangkan ketiga wanita PSK yang diasuhnya, namun dengan syarat Pemerintah Daerah membantunya dalam memberikan lapangan pekerjaan.  Lokasi kedua yakni di sebuah gubuk di jalan milik Gung Bengkis di Raya Gunaksa didapati 3 orang wanita yang awalnya mengaku hanya berkerja menjual miras dan menemani tamu untuk minum-minuman keras. Namun ketika diintrogasi secara terpisah akhirnya mereka saling tuding sebagai PSK dan akirnya mengaku menerima bookingan.  Mereka diantaranya bernama Jari (43), Dessi (19), dan Windy (20), ketiganya berasal dari luar daerah Bali. Dalam proses introgasi yang dilakukan Bupati Suwirta, ketiga wanita ini tampak meneteskan air mata karena merasa malu dan menyesal telah menjajakan diri. Ketiga wanita ini lantas diultimatum Bupati Suwirta untuk menghentikan kegiatan prostitusi. Dalam waktu seminggu, para wanita psk tersebut akan dikirim pulang ke daerah asal masing-masing. Jari yang merupakan PSK paling tua mengaku akan berhenti menjajakan diri dan siap dipulangkan kedaerah asal Lokasi ke 3 di Dusun Dukuh, Desa Tangkas, milik Pak Kerta, rombongan Yustisi tidak mendapati seorangpun PSK. Hanya deretan kamar kosong kerukuran 2mx2m. Seorang wanita tua penunggunya mengaku semua PSK telah lama pergi dan belum ada yang kembali sejak tahun baru. Kepada para mucikari Bupati Suwirta ingatkan untuk tidak melanjutkan usahanya menjajakan wanita PSK. Semua usaha sejenis yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung akan ditutup tanpa pandang bulu. Aparat akan terus memantau lokasi prostitusi ini untuk memastikan kegiatan tersebut benar-benar tidak berjalan kembali. Jika kedapatan masih beroperasi maka akan ditindak sesuai Perda yang berlaku.  Selain menyasar gubuk prostitusi, Bupati Suwirta bersama rombongan juga memeriksa 6 penginapan yang terdapat di wilayah desa Jumpai. Seluruh penginapan ini diduga menyediakan sewa kamar secara short time dan bisa  menyediakan wanita PSK. Ternyata benar, dalam sidak itu, Bupati Suwirta mendapati dua pasangan yang bukan merupakan suami istri berada dalam satu kamar. Bupati Suwirta pun menegur dan mengintrogasi ke empat orang ini dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Kantor SatpolPP dan Damkar. Kepada para pemilik penginapan, Bupati Suwirta mewanti-wanti untuk lebih selektif dalam menerima tamu menginap. Sidak yang dilakukannya ini selain untuk mengakkan Perda, juga untuk melindungi warganya agar terhindar dari penyakit sosial dan penyakit menular seksual. Di hari yang sama tim juga melakukan sidak kesejumlah cafe remang-remang di Klungkung. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut himbauannya kepada pemilik/pengelola cafe terkait penutupan cafe remang-remang hingga batas waktu. Sidak dimulai Pukul 22.30 Wita melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP menyasar sejumlah cafe di Klungkung, di  antaranya Cafe Sekar Wangi  dan Cafe Dewi di bilangan wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Cafe Nirmala dan Cafe Lompang di wilayah Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung dan Cafe The Groove di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan. Dari lima lokasi tersebut, empat diantaranya saat dilakukan sidak tengah tutup, sedangkan satu cafe yakni The Groove yang ada di pinggir jalan raya Gunaksa masih kedapatan buka. Saat itupun Bupati langsung meminta pengelola untuk menutup dan menghentikan aktivitas serta meminta pengelola untuk mengurus surat izin perubahan pemanfaatan. Selain cafe, tim juga menyisir beberapa tempat kost di Klungkung.

wartawan
Ketut sugiana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.