Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Prokes, Polsek Petang Jaring Dua Pelanggar tanpa Masker

Bali Tribune/ SIDAK MASKER - Tim Yustisi Kabupaten Badung yang dipimpin Polsek Petang saat melakukan sidak masker di Kecamatan Petang, Rabu (14/10/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Sidak penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Badung gencar hingga ke desa-desa. Seperti yang dilakukan Tim Yustisi Badung dibawah komando Polsek Petang menggelar sidak Prokes terutama penggunaan masker di jalan raya depan Mapolsek Petang, Kecamatan Petang, Rabu (14/10). 
 
Dalam sidak pelaksanaan Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian wabah pandemi Covid -19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pelanggar sudah mulai minim. Artinya, tingkat kedisiplinan masyarakat sudah mulai meningkat.
 
Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Suryatmaja SH mengatakan, sidak yang dilaksanakan melibatkan 16 personel yakni dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Staf Kecamatan dan Aparat Desa. 
 
“Totalnya ada 16 personel yang turun hari ini untuk kembali melakukan sidak sesuai dengan Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No 52 Tahun 2020,” ujarnya.
 
Dari hasil sidak tersebut, petugas hanya menemukan dua pelanggar. Itu pun melanggar karena tidak memakai masker.”Dari awal sampai akhir sidak hanya ditemukan dua orang yang melanggar. Padahal, dulu bisa belasan pelanggar,” katanya.
 
Meski pelanggaran sudah mulai minim, namun pihaknya tetap akan melakukan penertiban. Pasalnya, angka kasus Covid-10 di Bali khususnya Badung masih tinggi. “Sidak kami lakukan di tempat-tempat yang berbeda. Tidak cuma di satu lokasi,” terang Dewa Suryatmaja.
 
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tetap melaksanakan Prokes yang dianjurkan pemerintah seperti melaksanakan 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer).
 
“Kami mengimbau dan mengharapkan masyarakat agar tetap menaati Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.