Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang 5 Menit, Terdakwa Narkotika Diganjar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Pandu saat menjalani sidang virtual dengan agenda putusan majelis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Pandu (29), duduk menghadap layar monitor  hanya kurang lebih 5 menit untuk mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/2). Namun, sidang virtual yang berlangsung singkat ini tak sebanding dengan hukuman yang akan dijalani Pandu di balik jeruji besi penjara. 
 
Pria asal Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat ini, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Saat itu, majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa hanya membacakan poin-poin penting dalam uraian putusannya terhadap terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum," sebut ketua hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan amat putusannya. 
 
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa tidak hanya mendapat hukuman pidana badan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah. "Dengan ketentuan, apabila (pidana denda) tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Tak ada ekspresi berlebihan  dari terdakwa usai mendengar putusan hakim tersebut. Pun ketika menyikapi putusan itu, terdakwa hanya pasrah. 
 
"Saya menerima," ucap Pandu pelan dari balik layar monitor. "Terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," sambung Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. 
 
Vonis ini hanya dikurangin dua tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih yakni 13 penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Pandu ditangkap di pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Jumat, 18 September 2020, sekira Pukul 05.00 Wita. 
 
Sesaat sebelum ditangkap, petugas kepolisian yang berjaga di pos tersebut melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena curiga, para petugas kepolisian pun membawa terdakwa ke di pos polisi. 
 
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram neto.
 
Juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa. Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pelepasan Tukik di Sanur, Asa Kelestarian Laut

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya pelestarian lingkungan di sepanjang Pantai Sanur, Denpasar, pengelola akomodasi wisata bersama puluhan wisatawan turut terlibat dalam pelepasan tukit ke habitatnya dan bersih-bersih pantai dimulai dari Puri Santrian hingga Pura Tanjung Sari Sanur, Kamis (21/4/2026). Kegiatan bersih-bersih pantai ini berhasil mengumpulkan sebanyak 20 karung sampah plastik. 

Baca Selengkapnya icon click

TVRI Meriahkan Piala Dunia 2026 dengan Program Nonton Bareng Bola Gembira

balitribune.co.id | Jakarta - Antusiasme masyarakat dalam menyambut Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi kian terasa di berbagai penjuru Indonesia. Menjawab antusiasme tersebut, TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 siap menghadirkan euforia dari pesta sepak bola terbesar ini ke seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye Bola Gembira.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Muda Kembangkan Usaha Lewat Aplikasi BRImo

balitribune.co.id | Tabanan - Generasi muda, khususnya perempuan, mulai menunjukkan bahwa bertani bukan lagi pekerjaan yang dipandang sebelah mata, melainkan pilihan hidup yang menjanjikan dan relevan dengan perkembangan zaman. Hal itu tergambar dari kisah Ni Putu Meilanie Ary Sandi (22), seorang petani muda yang memilih melanjutkan jejak sang ayah.

Baca Selengkapnya icon click

Promo Spesial Hari Kartini, Astra Motor Bali Hadirkan Paket Service CVT Hemat untuk Konsumen Wanita

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali menghadirkan promo spesial yang ditujukan khusus bagi konsumen wanita melalui program Paket Service CVT hemat di seluruh jaringan AHASS Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali dan Duta SMANBARA Edukasi Safety Riding di SMPN 2 Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang kali ini menggandeng Duta Safety Riding SMANBARA. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 2 Banjar dan diikuti oleh sekitar 150 siswa dengan penuh antusias pada Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tukar Guling Mangrove PT BTID "Abu-abu", DPRD Bali Temukan Kejanggalan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali mencuat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengaku menemukan kejanggalan serius terkait klaim ketersediaan lahan pengganti oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.