Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Hakim: Tidak Ada Pencucian Uang

Bali Tribune/Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua majelis hakim, Sobandi yang memimpin sidang bos hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik mengingatkan tim Penasihat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak membahas masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dakwaan tidak memuat soal pencucian uang. 
“Jadi tidak perlu membahas soal pencucian uang. Karena tidak ada dalam dakwaan jaksa,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/1). 
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi. Keterangan saksi ahli Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengatakan, pengalihan saham suatu perseroan adalah ranah perdata. Sehingga kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan peristiwa tersebut mestinya melakukan gugatan perdata. "Pengalihan saham suatu perseroan terbatas adalah perkara perdata. Tidak bisa dipidanakan,” katanya.   
Muzakir menjelaskan, kalau dalam akta otentik, pengalihan saham yang berstatus digadaikan sebagai jaminan utang itu ada pihak yang merasa dirugikan, maka yang bersangkutan harus menempuh jalur perdata. “Sementara kalau ada kesalahan dalam akta otentik, bisa direnvoi atau diperbaiki karena bersifat administratif,” jelasnya. 
 
Muzakir juga menggarisbawahi bahwa pihak ketiga yang menerima pengalihan piutang tidak bisa mengklaim suatu kerugian terkait kepemilikan piutangnya tersebut atas suatu peristiwa yang terjadi sebelum dia membeli atau menerima pengalihan piutang tersebut. 
 
“Jadi, pemegang piutang yang baru tidak punya hak atau legal standing atas peristiwa di masa lalu. Yang punya legal standing adalah pemegang piutang saat peristiwa itu terjadi,” terangnya.
Perkara ini merupakan laporan dari Desrizal selaku kuasa hukum pengusaha Tomy Winata di Polda Bali pada 27 Februari 2018. Dalam dakwaan JPU, Tomy Winata mengaku menderita kerugian lebih dari USD 20 juta sehubungan dengan dugaan pidana pemberian keterangan palsu dan penggelapan. Tomy Winata diketahui membeli dan menerima pengalihan piutang dari PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) Tbk pada 12 Februari 2018. Dugaan pemberian keterangan palsu merujuk pada akta pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi pada 12 November 2011. Harijanto selaku Direktur PT GWP dituding turut terlibat mempengaruhi dan menyetujui memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pengalihan saham yang berstatus digadaikan untuk jaminan utang PT GWP tersebut. 
Dalam sidang sehari sebelumnya saksi Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited menegaskan, pihaknya adalah kreditur tunggal PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan telah memberikan persetujuan pengalihan saham perseroan yang dimiliki Hartono Karjadi kepada adiknya, Sri Karjadi, pada 12 November 2011. 
 
“Fireworks sebagai kreditur satu-satunya telah memberikan persetujuan dan menerima surat pemberitahuan terkait pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi.  Saham itu kan tetap dalam status gadai sebagai jaminan utang PT GWP,” jelasnya. 
Saksi ahli lainnya, mantan hakim agung Prof. M. Yahya Harahap dan Prof. Agus Surono dari Universitas Al Azhar Indonesia.
wartawan
Bernard MB
Category

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.