Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Hakim: Tidak Ada Pencucian Uang

Bali Tribune/Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua majelis hakim, Sobandi yang memimpin sidang bos hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik mengingatkan tim Penasihat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak membahas masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dakwaan tidak memuat soal pencucian uang. 
“Jadi tidak perlu membahas soal pencucian uang. Karena tidak ada dalam dakwaan jaksa,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/1). 
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi. Keterangan saksi ahli Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengatakan, pengalihan saham suatu perseroan adalah ranah perdata. Sehingga kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan peristiwa tersebut mestinya melakukan gugatan perdata. "Pengalihan saham suatu perseroan terbatas adalah perkara perdata. Tidak bisa dipidanakan,” katanya.   
Muzakir menjelaskan, kalau dalam akta otentik, pengalihan saham yang berstatus digadaikan sebagai jaminan utang itu ada pihak yang merasa dirugikan, maka yang bersangkutan harus menempuh jalur perdata. “Sementara kalau ada kesalahan dalam akta otentik, bisa direnvoi atau diperbaiki karena bersifat administratif,” jelasnya. 
 
Muzakir juga menggarisbawahi bahwa pihak ketiga yang menerima pengalihan piutang tidak bisa mengklaim suatu kerugian terkait kepemilikan piutangnya tersebut atas suatu peristiwa yang terjadi sebelum dia membeli atau menerima pengalihan piutang tersebut. 
 
“Jadi, pemegang piutang yang baru tidak punya hak atau legal standing atas peristiwa di masa lalu. Yang punya legal standing adalah pemegang piutang saat peristiwa itu terjadi,” terangnya.
Perkara ini merupakan laporan dari Desrizal selaku kuasa hukum pengusaha Tomy Winata di Polda Bali pada 27 Februari 2018. Dalam dakwaan JPU, Tomy Winata mengaku menderita kerugian lebih dari USD 20 juta sehubungan dengan dugaan pidana pemberian keterangan palsu dan penggelapan. Tomy Winata diketahui membeli dan menerima pengalihan piutang dari PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) Tbk pada 12 Februari 2018. Dugaan pemberian keterangan palsu merujuk pada akta pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi pada 12 November 2011. Harijanto selaku Direktur PT GWP dituding turut terlibat mempengaruhi dan menyetujui memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pengalihan saham yang berstatus digadaikan untuk jaminan utang PT GWP tersebut. 
Dalam sidang sehari sebelumnya saksi Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited menegaskan, pihaknya adalah kreditur tunggal PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan telah memberikan persetujuan pengalihan saham perseroan yang dimiliki Hartono Karjadi kepada adiknya, Sri Karjadi, pada 12 November 2011. 
 
“Fireworks sebagai kreditur satu-satunya telah memberikan persetujuan dan menerima surat pemberitahuan terkait pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi.  Saham itu kan tetap dalam status gadai sebagai jaminan utang PT GWP,” jelasnya. 
Saksi ahli lainnya, mantan hakim agung Prof. M. Yahya Harahap dan Prof. Agus Surono dari Universitas Al Azhar Indonesia.
wartawan
Bernard MB
Category

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Pertama HUT Mangupura ke-16, Suguhkan Janger Lansia, Tenant UMKM Hingga Festival Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung merayakan HUT Kota Mangupura ke-16 selama dua hari yaitu dari tanggal 22-23 November 2025 di Lapangan Puspem Badung. Perayaan HUT kali ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna menyatukan seluruh potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali bagi Resep Cari_aman Melintasi Jalanan yang Lurus dan Monoton

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menggaungkan kampanye keselamatan berkendara melalui gerakan #Cari_aman. Kali ini, fokus edukasi diberikan pada kondisi jalan yang sering dianggap sepele, yaitu jalan lurus dan monoton, kondisi yang kerap memicu penurunan kewaspadaan pengendara tanpa disadari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

32.373 Bikers Satukan Indonesia di Pesta Akbar Honda Bikers Day 2025

balitribune.co.id | Garut – Semangat persaudaraan mengalir dari 32.373 bikers Honda yang datang dari berbagai penjuru negeri dalam gelaran Honda Bikers Day (HBD) 2025. Mengusung tema “Brotherhood Festival”, ajang silaturahmi akbar ini menjadi menjadi momen merayakan kebersamaan lintas generasi para pecinta sepeda motor Honda dari pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.