Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Diversi Adili Pelanggaran oleh Anak di Bawah Umur

SIDANG – Suasana sidang diversi untuk pelanggaran oleh anak di bawah umur di Mapolres Klungkung.

BALI TRIBUNE - Satu langkah positif dilakukan oleh jajaran Sat lantas Polres Klungkung, menyikapi kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Mengingat peradilan anak sesuai dengan UU, hal itu memungkinkan pengadilan untuk anak di bawah umur tidak dibawa ke ranah hukum peradilan biasa. Menyikapi kondisi di lapangan yang terjadi, di ruang  rupatama Polres Klungkung telah berlangsung sidang diversi kasus lakalantas yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 2 Juni 2018 di Jalan Raya Gelgel, antara Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario yang dikendarai oleh Komang Mudiarsana  (16)  dengan Sepeda Motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Sendi Ahmad (21). Sidang Diversi yang termasuk istimewa ini dipimpin langsung oleh Ipda I Gusti Made  Mehendra, S.Sos  yang juga menjabat Kanit Laka Sat Lantas Polres Klungkung, didampingi pihak Bapas, P2TP2A Kab.  Klungkung dan dihadiri keluarga dari para tersangka maupun  korban dan kepala lingkungan masing-masing. Sidang ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian kasus laka lantas di luar sidang peradilan pidana atau pengalihan penyelesaian perkara hukum untuk anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sidang Diversi yang dilaksanakan secara musyawarah mufakat ini yang melibatkan anak, orang tua/walinya,  korban dan  orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Pelaksanaan konsep Peradilan Diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya. Pengadilan Diversi sebagai usaha mengajak masyarakat untuk taat dan menegakkan hukum negara. Pelaksanaanya tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama di samping pemberian kesempatan kepada pelaku untuk menempuh jalur non pidana seperti ganti rugi, rehabilitasi medis dan pengawasan orang tua. “Langkah pengalihan dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan hukum selanjutnya dan untuk dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi,” beber Kanit Laka Satlantas Polres Klungkung Ipda I Gusti Made  Mehendra, S.Sos. Lebih lanjut disebutkan, tujuan dilakukan Diversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak serta menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, dan yang terpenting menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaannya serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar dan dihasilkan kesepakatan damai kedua belah pihak.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.