Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu Karangasem Cabut Keterangan di BAP

Bali Tribune/ SIDANG – Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Perbekel Sinduwati, I Nengah Rumana, Rabu (13/2).

Bali Tribune, Amlapura - Sidang lanjutan kasus pidana pelanggaran kampanye dengan terdakwa I Nengah Rumana, Perbekel Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, kembali digelar di Pengadilan Negeri Amlapura dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Amlapura. Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua, I Gede Putra Astawa, SH, MH, dengan JPU I Made Santiawan, SH, Rabu (13/2), pihak JPU menghadirkan saksi di antaranya, Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Komisioner KPU Karangasem, Ngurah Maharjana dan Alamsyah salah satu warga Kampung Sindu, Desa Sinduwati, yang merekam kegiatan sosialiasi melibatkan terdakwa Nengah Rumana, di Masjid Al-Abror Kampung Sindu Punia, Desa Sinduwati. I Putu Gede Suastrawan dalam kesaksiannya menyebutkan jika kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan terdakwa tersebut dilaporkan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari saksi Alamsyah, dimana saat itu pihaknya menerima kiriman video terkait kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror.  “Laporan awal itu kemudian kami bahas dalam rapat, kemudian tim dari Bawaslu Karangasem turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,” bebernya. Hasil investigasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno di Bawaslu dan diputuskan jika kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror yang melibatkan terdakwa itu ada dugaan pelanggaran kampanye karena ada bukti formil dan materiil yang cukup, mengingat terdakwa menjabat sebagai Perbekel Sinduwati. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Gakumdu dengan memanggil sejumlah saksi termasuk terdakwa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Gakumdu. Persidangan kemarin berlangsung menarik lantaran Ketua Bawaslu menyatakan menganulir keterangan di BAP terkait melihat langsung terdakwa membagikan kalender dan stiker caleg tertentu. Karena dalam fakta persidangan ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi (Ketua Bawaslu Karangasem,red) melihat langsung terdakwa saat membagikan kalender dan stiker caleg, Ketua Bawaslu menyatakan tidak melihat langsung, dan tidak mendengar langsung tetapi disebutkannya jika itu hasil investigasi tim terhadap salah satu warga yang menerima pembagian kalender dan stiker. Saksi lainnya, Komisioner KPU Ngurah Maharjana, menyebutkan jika yang tidak diperbolehkan adalah menempel stiker, baliho atau pamflet di tempat fasilitas umum termasuk tempat ibadah. “Dalam PKPU yang tidak diperbolehkan adalah menempel,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Sedangkan yang dilakukan oleh Sat Kam di masjid Al-Abror itu adalah membagikan stiker dan kalender. Sedangkan untuk kampanye sendiri harus dilakukan oleh tim kampanye yang nama-namanya sudah didaftarkan di KPU. Saksi ketiga yakni Alamsyah, warga yang merekam dan menyebarkan video ke Bawaslu, dalam persidangan kemarin juga dicecar berbagai pertanyaan terkait apakah saksi ada mendengar terdakwa mengajak untuk mencoblos atau memilih salah satu caleg.  Saksi menyatakan tidak ada mendengar terdakwa mengajak atau mengarahkan untuk memilih salah satu caleg, pun demikian saksi juga tidak melihat terdakwa membagikan stiker dan kalender salah satu caleg. Selanjutnya saksi Alamsyah menjelaskan ihwal dirinya merekam kegiatan sosialisasi yang digelar di Masjid Al-Abror tersebut. Dalam pengakuannya dirinya saat itu terlambat datang ke mesjid setelah sebelumnya sempat pulang setelah shalat jumat. “Saya mulai merekam saat mendengar sosialisasi itu mengarah ke politik,” ungkapnya di persidangan.   Dalam persidangan kemarin, Saksi Alamsyah juga menyebutkan jika usai merekam, dirinya menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut termasuk video hasil rekamannya kepada Wayan Suara, salah seorang yang dikenalnya saat menjadi relawan erupsi Gunung Agung. Oleh Wayan Suara, terdakwa disarankan melaporkan kegiatan sosialisasi itu ke Bawaslu Karangasem.

wartawan
redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.