Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu Karangasem Cabut Keterangan di BAP

Bali Tribune/ SIDANG – Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Perbekel Sinduwati, I Nengah Rumana, Rabu (13/2).

Bali Tribune, Amlapura - Sidang lanjutan kasus pidana pelanggaran kampanye dengan terdakwa I Nengah Rumana, Perbekel Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, kembali digelar di Pengadilan Negeri Amlapura dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Amlapura. Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua, I Gede Putra Astawa, SH, MH, dengan JPU I Made Santiawan, SH, Rabu (13/2), pihak JPU menghadirkan saksi di antaranya, Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Komisioner KPU Karangasem, Ngurah Maharjana dan Alamsyah salah satu warga Kampung Sindu, Desa Sinduwati, yang merekam kegiatan sosialiasi melibatkan terdakwa Nengah Rumana, di Masjid Al-Abror Kampung Sindu Punia, Desa Sinduwati. I Putu Gede Suastrawan dalam kesaksiannya menyebutkan jika kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan terdakwa tersebut dilaporkan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari saksi Alamsyah, dimana saat itu pihaknya menerima kiriman video terkait kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror.  “Laporan awal itu kemudian kami bahas dalam rapat, kemudian tim dari Bawaslu Karangasem turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,” bebernya. Hasil investigasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno di Bawaslu dan diputuskan jika kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror yang melibatkan terdakwa itu ada dugaan pelanggaran kampanye karena ada bukti formil dan materiil yang cukup, mengingat terdakwa menjabat sebagai Perbekel Sinduwati. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Gakumdu dengan memanggil sejumlah saksi termasuk terdakwa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Gakumdu. Persidangan kemarin berlangsung menarik lantaran Ketua Bawaslu menyatakan menganulir keterangan di BAP terkait melihat langsung terdakwa membagikan kalender dan stiker caleg tertentu. Karena dalam fakta persidangan ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi (Ketua Bawaslu Karangasem,red) melihat langsung terdakwa saat membagikan kalender dan stiker caleg, Ketua Bawaslu menyatakan tidak melihat langsung, dan tidak mendengar langsung tetapi disebutkannya jika itu hasil investigasi tim terhadap salah satu warga yang menerima pembagian kalender dan stiker. Saksi lainnya, Komisioner KPU Ngurah Maharjana, menyebutkan jika yang tidak diperbolehkan adalah menempel stiker, baliho atau pamflet di tempat fasilitas umum termasuk tempat ibadah. “Dalam PKPU yang tidak diperbolehkan adalah menempel,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Sedangkan yang dilakukan oleh Sat Kam di masjid Al-Abror itu adalah membagikan stiker dan kalender. Sedangkan untuk kampanye sendiri harus dilakukan oleh tim kampanye yang nama-namanya sudah didaftarkan di KPU. Saksi ketiga yakni Alamsyah, warga yang merekam dan menyebarkan video ke Bawaslu, dalam persidangan kemarin juga dicecar berbagai pertanyaan terkait apakah saksi ada mendengar terdakwa mengajak untuk mencoblos atau memilih salah satu caleg.  Saksi menyatakan tidak ada mendengar terdakwa mengajak atau mengarahkan untuk memilih salah satu caleg, pun demikian saksi juga tidak melihat terdakwa membagikan stiker dan kalender salah satu caleg. Selanjutnya saksi Alamsyah menjelaskan ihwal dirinya merekam kegiatan sosialisasi yang digelar di Masjid Al-Abror tersebut. Dalam pengakuannya dirinya saat itu terlambat datang ke mesjid setelah sebelumnya sempat pulang setelah shalat jumat. “Saya mulai merekam saat mendengar sosialisasi itu mengarah ke politik,” ungkapnya di persidangan.   Dalam persidangan kemarin, Saksi Alamsyah juga menyebutkan jika usai merekam, dirinya menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut termasuk video hasil rekamannya kepada Wayan Suara, salah seorang yang dikenalnya saat menjadi relawan erupsi Gunung Agung. Oleh Wayan Suara, terdakwa disarankan melaporkan kegiatan sosialisasi itu ke Bawaslu Karangasem.

wartawan
redaksi
Category

Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda 2025, Sekda Alit Wiradana Puji Inovasi Pemuda Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda (Pendekar) Kota Denpasar Tahun 2025, yang berlangsung pada Minggu (2/11) ditandai dengan pemukulan Gong.

Baca Selengkapnya icon click

Ombudsman Awasi Karangasem, Sekda Desak OPD Terapkan Kode Etik dan Tangani Benturan Kepentingan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar sosialisasi intensif untuk meningkatkan kualitas layanan publik, etika ASN, dan penanganan benturan kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Aula SKB Karangasem, Jumat (31/10), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta, dengan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widanti, S.H.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembukaan HUT ke-532 Kota Singasana Diawali Event Singasana Fun Run

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, membuka secara resmi kegiatan Singasana Fun Run, yang juga sebagai awalan dari pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 dengan tema “Mula Jayaning Singasana”.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Astra Motor Bali Gandeng Mitra untuk Program Bank Sampah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali resmi menjalin kerja sama dengan PT Bali Recycle Centre dalam pengelolaan sampah melalui metode bank sampah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang berlangsung di kantor Astra Motor Bali dan diikuti oleh karyawan serta Agent Perubahan Lingkungan Hidup Bersih, Sabtu (1/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tirtanovasi Saatnya Sekolah Jadi Agen Pelestarian Air

balitribune.co.id | Semarapura - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Besan, Kabupaten Klungkung, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ide sederhana bisa memberi dampak besar bagi lingkungan. Melalui program Tirtanovasi, bagian dari inisiatif Bali Water Protection (BWP) yang dijalankan oleh IDEP Selaras Alam sekolah ini melahirkan inovasi ramah lingkungan bertajuk "Taman Hujan Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.