Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Eks Ketua Kadin Bali Saksi Akui Pernah Dipertemukan dengan Mangku Pastika

Bali Tribune/ PANAS – Suasana sempat panas ketika saksi korban Sutrisno didengar kesaksiannya di depan majelis hakim PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wira Putra (50) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/7). Sidang kali ini cukup panas karena jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan langsung korban Sutrisno Lukito Disastro.
 
Dalam kesaksiannya, Sutrisno membeberkan beberapa hal yang cukup menarik. Mulai dari bagaimana dirinya bisa terbuai dengan janji manis Alit hingga tanpa ragu mengeluarkan uang Rp 16,1 miliar. Lalu, dipertemukan dengan mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika di rumah pribadi Pastika pada akhir November 2011 hingga keterlibatan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
 
Di  depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnya Dewi dengan anggota I Made Pasek dan IGN Partha Barghawa,  pengusaha asal Jakarta itu mengaku bersedia menggelontorkan uang hingga miliaran rupiah karena dijanjikan oleh Alit bahwa perizinan perluasan Pelabuhan Benoa yang diinginkan Sutrisno pasti terwujud. Agar Sutrisno yakin, Alit dengan percaya diri mengatakan hanya butuh waktu enam bulan untuk pengurusan izin.
 
“Selain mengaku sebagai anak angkat gubernur, Pak Alit juga mengaku bisa memanggil kepala dinas, anggota dewan dan Pelindo,” beber Sutrisno. “Tapi, setelah uang (Rp 16,1 miliar) saya berikan, Pak Alit selalu menghindar. Pak Alit bilang, pokoknya selesai (perizinannya). Tapi, faktanya tidak selesai-selesai. Jangankan izin, rekomendasi apapun tidak pernah ada,” imbuhnya.
 
Pria paro baya ini juga mengaku sudah menyomasi Alit sebanyak dua kali melalui pengacaranya. Menurut Sutrisno, Alit bilang mau mengembalikan uang. Tapi, setelah ditunggu janji tak kunjung terealisasi hingga dirinya melaporkan Alit ke Polda Bali.
 
Hakim Adnya Dewi kemudian bertanya pada Sutrisno, kenapa begitu yakin dengan Alit. “Apa yang membuat saudara korban begitu yakin dengan terdakwa?” pancing hakim Adnya. “Beliau (Alit) menyatakan sebagai orang kepercayaan gubernur dan anak angkatnya gubernur,” jawab Sutrisno.
 
Nah, untuk meyakinkan Sutrisno inilah Alit kemudian menggandeng Sandoz. Saat itu Sandoz disebut sebagai Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Sutrisno mengaku ditemukan Alit dengan anak Gubernur Pastika. Hakim Pasek kemudian mengejar siapa nama anak gubernur itu. “Namanya Sandoz. Saya dibawa ke kantor HIPMI di Hotel Sector untuk bertemu Sandoz,” jelas Sutrisno.
 
Sutrisno semakin percaya karena Alit yang mengaku sebagai orang kepercayaan dan anak angkat Gubernur Pastika, sempat membawa langsung Sutrisno ke rumah gubernur. “Atas inisiatif siapa ketemu gubernur?” kejar hakim Pasek. “Atas inisiatif dia (sambil menunjuk ke arah Alit),” jawabnya.
 
Dalam pertemuan dengan Sandoz itu pula terungkap jika Sandoz juga berusaha meyakinkan bahwa izin akan keluar. Selain itu, dalam pertemuan antara Sutrisno dengan Alit dan Sandoz, juga diikuti Candra Wijaya, pria yang bertugas sebagai Direktur Utama di PT Graha Cemerlang, perusahaan Sutrisno.
 
Candra juga menerima aliran dana dari Alit. Candra pula yang mengatakan pada Sutrisno bahwa perlu biaya operasional untuk pengurusan izin. Biaya itu diperlukan untuk rapat di Pemda dan DPRD Bali.
 
Sutrisno menyebut dirinya sebagai pemilik PT Graha Cemerlang juga membeli PT Bangun Segitiga Mas (BSM). PT BSM disebut Sutrisno sebagai perusahaan nonaktif milik Candra. PT BSM dibeli dengan tujuan untuk membantu melancarkan pembangunan nantinya. Akta perusahaan diubah menjadi kontraktor developer. Jika proyek perluasan Pelabuhan Benoa ini berhasil, terdakwa Alit akan diberikan saham 15 persen atau senilai Rp 50 miliar di dalam PT BSM.
 
Sementara itu, JPU Gede Raka Arimbawa menanyakan kapan saksi korban dan terdakwa membuat kesepakatan saling percaya pengurusan izin. Sutrisno menyebut kesepakatan yang dinamakan saling pengertian itu diteken pada Februari 2012. Kesepakatan itu dibuat untuk pegangan Sutrisno jika terjadi sesuatu. Tapi, kesepakatan itu dibuat di bawah tangan. Bukan di meja notaris.
 
Sutrisno mengaku pernah bertemu Cok Rat, mantan Ketua DPRD Bali untuk meminta dukungan proyek. Cok Rat yang saat itu menjabat Ketua DPRD Bali mengaku mendukung rencana Sutrisno. “Saya kenal dengan Ketua DPRD Bali (Cok Rat) karena kenal pribadi. Bukan karena Pak Alit,” sambung Sutrisno.
 
Ditanya surat rekomendasi dari Bappeda yang sudah turun, Sutrisno menyangkalnya. “Saya tidak tahu ada rekomendasi surat dari Bappeda. Setahu saya surat itu hanya rekayasa fotokopi, tidak pernah ada aslinya. Saya sudah pernah cek ke Bappeda, tidak ada,” bantahnya. “Saya ditunjukkan rekomendasi fotokopian itu setelah dipanggil penyidik Polda Bali,” imbuhnya berapi-api.
 
Sidang sempat memanas saat Ali Sadikin, pengacara Alit bertanya pada Sutrisno. Dikatakan Ali Sadikin, dalam kesepakatan disebut uang diberikan setelah ada audiensi atau pertemuan dengan gubernur. “Saudara kan sudah bertemu dengan gubernur?” tanya Ali Sadikin.
 
Pertanyaan itu membuat Sutrisno jengkel. “Audiensi dengan gubernur tidak pernah terlaksana. Saya hanya datang ke rumah pribadi gubernur. Tapi, tidak membicarakan persoalan itu. Saya datang karena katanya mau dikenalkan dan didekatkan dengan keluarga gubernur,” sergah Sutrisno dengan nada tinggi.
 
“Sampai sekarang saya anggap Pak Alit ini sahabat. Saya tidak ingin memenjarakan orang. Tapi, ke depan jangan sampai lagi ada korban,” ucapnya. Meski cukup tegang, di akhir sidang Sutrisno tetap menghampiri Alit untuk bersalaman.
wartawan
Valdi S Ginta
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Koster dan Jaya Negara Bersinergi Gelontorkan Dana BTT

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dan sistematis dalam penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar, Badung dan wilayah lainnya. 

Untuk menutupi kerugian material akibat banjir, Gubernur bersinergi dengan Wali Kota Jaya Negara akan menggelontorkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir di Denpasar, Enam Ruko Roboh, Lima Korban Jiwa

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Denpasar sejak Selasa (9/9) dini hari hingga Rabu (10/9) pagi memakan korban jiwa. Enam unit rumah toko (ruko) di bantaran sungai Tukad Badung, Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin roboh lalu terbawa banjir. Keenam ruko itu adalah Ayari Batik Bali, Armana Batik, Centrum, Tasnim, Kiki Textile, dan Sai Kreshna.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir menyusul tingginya curah hujan yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik pada Rabu (10/9). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penanganan bencana, mengantisipasi dampak lanjutan, serta menjamin kelancaran aktivitas masyarakat selama masa pemulihan.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir di Kerobokan, Pasutri Terseret Arus, Satu Tewas

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kerobokan-Canggu, Badung, memakan korban jiwa pada Rabu (10/9).

Dua mobil dilaporkan terperosok ke sungai dan terseret arus di depan Pasar Kerobokan. Salah satu mobil yang terseret arus ditumpangi pasangan suami istri asal Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.