Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna IV DPRD Jembrana, Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Rapat
Rapat Paripurna Kamis (21/6) menyetujui Ranperda Ripparda dan Ranperda Desa Wisata ditetapkan menjadi Perda.

BALI TRIBUNE - Dua dari empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan dan dibahasa pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017/2018 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana pada Rapat Paripurna IV Kamis (21/6). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jembrana, Drs I Wayan Wardana, bersama I Kade Darma Susila, dihadiri Bupati Jembrana, I Putu Artha, unsur FKPD beserta pejabat pimpinan OPD Pemkab Jembrana dan instansi vertical.

Dalam pengantarnya, Wardana mengatakan empat Ranperda yakni Ranperda Desa Wisata inisiatif DPRD serta tiga ranperda usul Bupati Jembrana yakni Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten Jembrana tahun 2018-2032, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha telah memasuki tahap pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda.

Pimpinan Pansus dalam laporannya menyampaikan, proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan. Laporan Pimpinan Pansus II yang dibacakan Wakil Ketua Pansus II, I Komang Adiyasa, menyatakan setelah melalui berbagai tahapan dan pengkajian melalui rapat kerja, sosialisasi, konsultasi/kordinasi dengan pemda lain, serta dengan telah diharmoniskan semua saran pernyempurnaan dalam Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati, Pansus II yang diketuai Ni Made Sri Sutharmi mengusulkan agar Ranperda RIPPARDA 2018-2032 dapat disetujui menjadi Perda Kabupaten Jembrana.

Sedangkan Laporan Pansus III yang diketuai I Nyoman S Kusuma Yasa dibacakan Wakil Ketua Pansus III, I Ketut Catur menyatakan Ranperda Perubahan Retrisbusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha yang diusulkan eksekutif belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa pertimbangan seperti tidak dilengkapi dengan naskah akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali. “Kami menyaranakan agar Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan berikutnya, dengan catatan telah disertai dengan Naskah Akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali,” jelasnya.

Sementara, Bupati Artha, dalam Pendapat Akhir Bupati Jembrana mengapresiasi atas disetujuinya Ranperda Desa Wisata dan Ranperda RIPPARDA untuk ditetapkan menjadi Perda, “Dengan disetujuinya penetapan dua Perda itu, kita memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahaan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana” ujarnya. Ia juga berharap agar 2 ranperda yang belum disetujui agara dapat dilanjutkan pembahasannya pada rapat paripurna berikutnya, “keberadaannya sangat dibutuhkan khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli daerah,” ungkapnya.

Sebelum pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana oleh Sekwan Jembrana serta penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD, Wayan Wardana yang menutup sidang menyimpulkan hasil sidang. “Ranperda RIPPARDA dan Ranperda Desa Wisata disetujui ditetapkan menjadi Perda dengan segala penyempurnaannya, Sementara terhadap Ranperda Perubahan Kedua Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha belum dapat ditetapkan menjadi perda pada masa persidangan ini dan dilanjutkan pembahasannya pada masa perdiangan berikutnya,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.