Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Gugatan Kader Terhadap Munas XI Partai Golkar Segera Digelar

Bali Tribune / Kuasa hukum penggugat, Dr. Dhoni Martien

balitribune.co.id | Jakarta - Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar akan digelar. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang perdana akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi dan Dr. Dhoni Martien membenarkan prihal surat pemberitahuan ini.

Bahkan relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan Jadwal sidang perkara sudah kami terima.

“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada Kamis, 10 Oktober 2024,  pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi di Jakarta, Rabu (9/10).

Menurut Kadafi, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar. Banyak sekali prosedur yang dilanggar dan ini sangat fatal.

“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 lalu melenceng jauh dari roh partai Golkar,” jelasnya.

Dipaparkan Dhoni Martien, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termasuk di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar. Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember. Namun anehnya, Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus. 

“Dan ini jelas melanggar,” terangnya.

Karena itu, Kuasa Hukum meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakarta Barat.

“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati," katanya.

“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk meninjau kembali pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI yang jelas-jelas melawan hukum. Tunggu sampai keputusannya berkuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Dikarenakan adanya cacat hukum dalam pelaksanaan Munas XI, maka seluruh produk hukum yang dibuat dan disahkan oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil dari Munas XI dianggap tidak sah dan cacat hukum. Kadafi dan Dhoni Martien meminta kepada Para Pihak ataupun pemerintah untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Republik Indonesia menjunjung demokrasi dan menghormati independensi, kedaulatan partai politik dan mentaati dari AD/ART partai sebagai organ tertinggi dalam Partai

wartawan
RED
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.