Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana, Oknum Anggota Dewan Mangkir

Bali Tribune / SIDANG - Oknum anggota DPRD Buleleng yang digugat kasus hutang piutang, Selasa (10/10) mangkir dari sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

balitribune.co.id | SingarajaOknum anggota DPRD Buleleng yang digugat kasus hutang piutang, Selasa (10/10) mangkir dari sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Oknum LSS (52) menjadi tergugat I bersama suaminya KS sebagai tergugat II,  tidak hadir sehingga sidang perkara Wanprestasi tersebut ditunda.

Dalam gugatan yang dilayangkan Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) menyatakan, Surat Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan diketahui oleh Tergugat II selaku Perbekel Pangkung Paruk, dimana tergugat I telah berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 488.492.000,-.

Kuasa Hukum Pengugat Putu Indra Perdana dari INS dan Rekan menyebutkan, upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan setelah upaya somasi tidak mendapat tanggapan secara serius.

“Sebelum kami melayangkan gugatan di PN Singaraja tidak kurang sudah dua kali kami mensomasi yang bersangkutan. Namun somasi tersebut tidak di indahkan,” beber Indra.

Indra Perdana didampingi Putu Diana Prisilia Eka Trisna dan I Nyoman Angga Saputra Tusan juga menyebutkan penundaan sidang dalam perkara Wanprestasi tersebut akibat ketidakhadiran tergugat.

“Kami belum mendapat konfirmasi jelas terkait ketidak hadiran tergugat,” ujarnya.

Sementara, tergugat melalui kuasa hukumnya, Nyoman Nika belum memberikan respon ataupun jawaban meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat di whatsapp.

Sebelumnya, LSS telah memberikan respon atas gugatan yang dilakukan Ayu Puspita Dewi, bahkan LSS yang merupakan anggota DPRD Buleleng itu menilai kasus tersebut tendensius dan politis karena kasus itu sengaja di blow up saat memasuki tahun politik. Padahal, kasus itu merupakan perkara perdata dan sudah akan diselesaikan beberapa bulan yang lalu namun urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Hanya saja ditengah upaya penyelesaian, kasus tersebut dipolitisir dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Saya sayangkan kasus pribadi itu diumbar ke publik, ada apa ini?” tanya LSS.

Menurut LSS, sekitar 4 bulan lalu pihaknya sudah bermaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan dengan opsi penyelesaian menyerahkan lahan yang menjadi jaminan dalam perjanjian. Hanya saja LSS mengaku ragu saat aset diserahkan penyelesainnya tidak tuntas dan komprehensif.

“Ya sekitar 4-5 bulan lalu kami sudah akan menyelesaikan permasalahan ini namun saya kemudian ragu kalau kasus itu tidak bisa selesai dengan tuntas, makanya saya tunda penyelesainnya hingga ada kejelasan penyelesaian setelah aset diserahkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, LSS digugat karena dianggap mangkir atas pembayaran hutang yang telah jatuh tempo senilai Rp 488.492.000,-. Sehingga melalui kuasa hukumnya mengancam akan mengambil alih sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt atas nama KS.

wartawan
CHA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.