Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perkara 19 Ribu Butir Ekstasi , Divonis 20 Tahun, Willy Banding

narkotika
BANDING - Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong menyatakan banding usai divonis 20 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Perjalanan panjang sidang kasus dugaan  permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, memasuki babak akhir. Setelah menjalani sidang kurang lebih lima bulan  terhitung sejak Oktober 2017 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengelar sidang putusan pada Senin (26/2).

Dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, majelis hakim kompak menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap para terdakwa. keempat terdakwa itu, yakni Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut berupa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, persekongkolan untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalama Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Tidak hanya hukuman badan, para terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp2 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan penjara selama empat bulan.

Dari pantauan koran ini di PN Denpasar, para terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang berbeda.  Sidang untuk terdakwa Willy dipimpin oleh majelis hakim I Made Pasek dan dari tim JPU diwakili oleh jaksa Dewa Lanang Raharja. Seusai mendengar putusan dan dimintai tanggapan oleh hakim, terdakwa Willy yang didampingi penasihat hukumnya Robert Khuana langsung menyatakan banding. "Demi Allah saya tidak merasa berbuat, saya banding," kata Willy. Semenetara JPU Dewa Lanang Raharja menyatakan masih pikir-pikir. 

Semetara sidang untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Budi Liman dengan hakim ketua Ketut Suarta, Iskandar dengan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi, serta Dedi Setiawan dengan hakim ketua IGN Partha Bhargawa. Dalam sidang melalui penasihat  hukumnya masing-masing Ketut Ngastawa, Vian Graciano dan Nengah Jimat, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga pernyataan yang dikeluarkan JPU menanggapi vonis hakim tersebut.

Seusai sidang, terdakwa Dedi dan Iskandar enggan mengeluarkan komentar. Sedangkan terdakwa Budi merasa dirinya tidak bersalah dan tidak mendapat keadilan. "Percuma menjalani sidang sekian lama dengan menghadirkan saksi-saksi, tapi keterangannya mereka tak dijadikan pertimbangan," keluhnya.

Saking kecewanya, Budi kembali mengumpat dan melontarkan sumpahnya. "Tuhan yang akan membalas. Tidak akan sampai 70 hari akan ada musibah menimpa orang-orang yang merekayasa kasus saya," katanya.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan  tim JPU dari Kejari Denpasar yang sebelumnya secara kompak menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa dibekuk tim satuan Mabes Polri. Berawal dari penangkapan Dedi Setiawan di Tangerang, Banten, Kamis (1/6) dengan barang bukti 19 ribu butir ekstasi. Selanjutnya Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan bahwa barang bukti tersebut akan dijual dengan perantara terdakwa Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso kepada terdakwa Willy. Senin (5/6), Willy ditangkap petugas Bareskrim di loby Karaoke Akasaka sekitar pukul 14.00 Wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

GOW Karangasem Bersama BKOW Provinsi Bali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mendampingi Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam penyerahan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Banjar Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Jumat (3/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Lari, Kopi, dan Musik: Astra Motor Bali Sukses Gelar Scoopy Coffee Rave

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sukses menggelar "Scoopy Coffee Rave", sebuah acara inovatif yang menyatukan energi komunitas lari, pecinta kopi, dan gaya hidup khas Honda Scoopy. Acara yang menargetkan segmen usia 18–24 tahun ini bertujuan untuk memperkuat brand awareness Honda Scoopy melalui aktivasi yang interaktif dan relevan dengan tren anak muda saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Jadwalkan Pelantikan Sukaja Sebagai PAW Mendiang Gindera di 6 Oktober 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menjadwalkan pelantikan I Wayan Sukaja dari Partai Golkar sebagai pengganti antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera. Rencananya, pelantikan Sukaja akan berlangsung pada Senin (6/10/2025). Jadwal ini ditetapkan setelah proses pergantian antarwaktu atau PAW ini melalui serangkaian tahapan administrasi hingga penetapan dari Gubernur Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Dekranasda Karangasem, Nyonya Mas Parwata Hadiri Pembukaan INACRAFT Oktober 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, bersama jajaran pengurus menghadiri kegiatan Pameran INACRAFT October 2025 Vol. 4 “Youthpreneurs” yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), 1–5 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kakao “Raya Jembrana” Jadi Simbol Kebanggaan Produk Lokal Berkelas Dunia

balitribune.co.id | Negara - Kakao merupakan salah satu komoditas pertanian unggulan Jembrana yang telah bersaing di pasar internasional. Bahkan kini kakao diekspor tidak hanya berupa bahan baku, namun telah dilakukan hilirisasi. Teranyar Jembrana telah memiliki produk olahan coklat ekspor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.