Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Persipurna Ke-19 DPRD Bali, Disatukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Bali Tribune / Pembahasan Raperda di gedung DPRD Bali, Rabu (28/7).

balitribune.co.id | Denpasar – Terkait usulan penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berikut penjabaran hasil laporan Dewan Provinsi Bali terhadap pembahasan Raperda disampaikan di gedung DPRD Bali, Rabu (28/7).

Dibacakan I Nyoman Adnyana,S.H.,M.H., bahwa Satpol PP memiliki beban tugas yang tidak sedikit, begitu pula Bakesbangpol memiliki tugas-tugas yang tidak kalah beratnya. Dan yang lebih spesifik lagi adalah soal perumpunan urusan pemerintahan yang tidak sama. Dimana Bakesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum, sedangkan Satpol PP melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.

Terkait dengan rencana penggabungan antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Perpustakaan dan penggabungan antara Dinas Kebudayaan dengan Kearsipan relatif lebih memungkinkan karena sama-sama sebagai urusan konkuren Pemerintah Daerah, walaupun bukan satu rumpun yang sama.

Untuk mencari jawaban dari keragu-raguan tersebut, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda dimaksud beserta pihak eksekutif, telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan hasil konsultasi tersebut juga telah dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4549/OTDA tanggal 13 Juli 2021 perihal Tanggapan atas Permohonan Pertimbangan Penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sebagai berikut :

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia disetujui digabung dengan Badan Kepegawaian Daerah, sehingga dibentuk menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dalam hal Pemerintah Bali mengambil kebijakan untuk efisiensi dengan mengurangi perangkat daerah melalui penggabungan pelaksanaan urusan Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan dengan urusan pemerintahan yang tidak serumpun.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disarankan untuk diwadahi pada Sekretariat Daerah dengan menambah masing-masing 1 (satu) sub bagian membidangi Kearsipan pada Biro Umum dan 1 (satu) sub bagian membidangi Perpustakaan pada Biro Organisasi.

Penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Satuan Polisi Pamong Praja tidak dapat disetujui, karena bukan merupakan urusan pemerintahan konkuren, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 khusus dalam urusan pemerintahan konkuren.

"Hal ini juga tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/3278/Polpum tanggal 10 Mei 2021 tentang kelembagaan perangkat daerah Kesbangpol," tegasnya.

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud dan Surat Gubernur Bali Nomor B.40.188.341/5994/Bag.1/B.HK tanggal 16 Juli 2021 perihal Penyampaian Raperda, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda telah melaksanakan rapat kerja pembahasan dengan pihak eksekutif.

Adapun hal-hal yang disepakati yaitu : Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan, selanjutnya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) sub bagian pada unit kerja (Biro) yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.

Akhirnya karena Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi telah mendapat tanggapan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diakomodir pula dalam Raperda.

"Maka kami dapat menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda dan dilanjutkan dengan proses berikutnya," tutup Adnyana.

wartawan
JRO
Category

Jelang Porprov, 285 Atlet Klungkung Digembleng TNI

balitribune.co.id I Semarapura - KONI Klungkung menggandeng TNI Kodim 1610 Klungkung untuk menggembleng 285 atlet Klungkung dalam  pemusatan latihan atlet (Training center) Klungkung menuju Porprov 2027 di Buleleng di lapangan GOR Swecapura, Gelgel, Klungkung, Minggu (30/8/2026).

Ketua KONI Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom, mengatakan TC kali ini difokuskan pada peningkatan kondisi fisik atlet. 

Baca Selengkapnya icon click

Tindak Lanjuti Arahan Bupati saat CFD Kerobokan Kelod, Satpol PP Badung Tertibkan Tiga Bangunan Liar dan Kumuh

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Bersama Ketua PBVSI Karangasem Resmi Membuka Kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata bersama Ketua PBVSI Karangasem yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, Sekda Karangasem bersama Forkopimda Karangasem, secara resmi membuka kejuaraan Bola Voli, Bupati Karangasem Cup 2026, yang berlangsung di GOR Gunung Agung, Amlapura, Sabtu (29/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Maut di Tikungan Jeruk Manis, Pemotor N-Max Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Irigasi

balitribune.co.id | Amlapura - Diduga hilang kendali saat berkendara, sebuah sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi DK 3595 TL yang dikendarai Suradnya (warga Banjar Dinas Kertawarah, Desa Tiyingtali, Kecamatan Bebandem, Karangasem) menabrak beton pembatas jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tembus Pasar Nasional, Kerajinan Khas Tabanan Sabet Penghargaan Kreatif di AOE 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Kerajinan khas Tabanan mendapat panggung lebih luas di tingkat nasional melalui keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam APKASI Otonomi Expo (AOE) 2026. Kehadiran ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus membuka peluang pasar bagi produk unggulan daerah, dengan dukungan langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.