Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Sengketa Lahan Pura Dalem, Ratusan Krama Desa Klecung Grudug PN Tabanan

Bali Tribune / SENGKETA - Ratusan warga desa adat Klecung dengan menggunakan pakaian adat madya mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan untuk memenuhi panggilan sidang perdana kasus sengketa Tanah Pura Dalem yang diajukan oleh pihak Jro Marga sebagai penggugat, senin (17/7).
balitribune.co.id | Tabanan - Ratusan warga desa adat Klecung dengan menggunakan pakaian adat madya mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan untuk memenuhi panggilan sidang perdana kasus sengketa Tanah Pura Dalem yang diajukan oleh pihak Jro Marga sebagai penggugat, senin (17/7).
 
"Kami dari tim kuasa hukum bersama dengan krama datang untuk memenuhi panggilan sidang untuk kasus gugatan Perdata yang diajukan oleh pihak luar desa dalam hal ini dari Jro Marga kecamatan Kerambitan yang menggugat keabsahan tanah milik Pura Dalem Klecung, kami datang kesini dengan damai, tidak akan ada tindakan anarkis," jelas Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara yang mewakili pihak Desa Adat.
 
Meskipun sudah didaftarkan secara perdata, dengan nomor Gugatan, Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023, namun pihaknya mengaku masih kebingungan dengan obyek dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak Jro Marga Kerambitan.
 
Namun yang jelas, dikatakan Yudara, tanah Duwe (milik) Desa Adat Klecung yang disengketakan,satatusnya sudah memiliki sertifikat. Dan Yudara meminta kepada pihak Penggugat untuk membuktikan keabsahannya. Sebelum diajukan gugatan, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke ranah pidana, namun pekaranya tidak dilanjutkan karena diterbitkannya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). 
 
Karena tidak ada upaya hukum lainnya, maka pihak Penggugat mengajukan gugatan ke PN Tabanan. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kami dari pihak desa adat juga memiliki hak yang sama untuk mempertahankan hak-haknya," lanjutnya.
 
Adapun luas lahan yang disengketakan dijelaskan Yudara sebanyak 27 are yang meliputi seluruh areal Pura Dalem Desa Adat Klecung. Kasus ini dikatakannya sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan terbitnya sertifikat milik penggugat. 
 
Untuk proses persisangannya, Yudara menyatakan pada Sidang Senin (17/7) merupakan sidang perdana. Untuk proses ini, Yudara menyatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 20 pengacara untuk kasus ini. "Untuk kasus ini, kami dari tim kuasa hukum yang terdiri dari gabungan beberapa kantor penasehat hukum berjumlah berjumlah 20 orang pengacara," tambahnya.
wartawan
JIN
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.