Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Sengketa Lahan Pura Dalem, Ratusan Krama Desa Klecung Grudug PN Tabanan

Bali Tribune / SENGKETA - Ratusan warga desa adat Klecung dengan menggunakan pakaian adat madya mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan untuk memenuhi panggilan sidang perdana kasus sengketa Tanah Pura Dalem yang diajukan oleh pihak Jro Marga sebagai penggugat, senin (17/7).
balitribune.co.id | Tabanan - Ratusan warga desa adat Klecung dengan menggunakan pakaian adat madya mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan untuk memenuhi panggilan sidang perdana kasus sengketa Tanah Pura Dalem yang diajukan oleh pihak Jro Marga sebagai penggugat, senin (17/7).
 
"Kami dari tim kuasa hukum bersama dengan krama datang untuk memenuhi panggilan sidang untuk kasus gugatan Perdata yang diajukan oleh pihak luar desa dalam hal ini dari Jro Marga kecamatan Kerambitan yang menggugat keabsahan tanah milik Pura Dalem Klecung, kami datang kesini dengan damai, tidak akan ada tindakan anarkis," jelas Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara yang mewakili pihak Desa Adat.
 
Meskipun sudah didaftarkan secara perdata, dengan nomor Gugatan, Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023, namun pihaknya mengaku masih kebingungan dengan obyek dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak Jro Marga Kerambitan.
 
Namun yang jelas, dikatakan Yudara, tanah Duwe (milik) Desa Adat Klecung yang disengketakan,satatusnya sudah memiliki sertifikat. Dan Yudara meminta kepada pihak Penggugat untuk membuktikan keabsahannya. Sebelum diajukan gugatan, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke ranah pidana, namun pekaranya tidak dilanjutkan karena diterbitkannya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). 
 
Karena tidak ada upaya hukum lainnya, maka pihak Penggugat mengajukan gugatan ke PN Tabanan. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kami dari pihak desa adat juga memiliki hak yang sama untuk mempertahankan hak-haknya," lanjutnya.
 
Adapun luas lahan yang disengketakan dijelaskan Yudara sebanyak 27 are yang meliputi seluruh areal Pura Dalem Desa Adat Klecung. Kasus ini dikatakannya sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan terbitnya sertifikat milik penggugat. 
 
Untuk proses persisangannya, Yudara menyatakan pada Sidang Senin (17/7) merupakan sidang perdana. Untuk proses ini, Yudara menyatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 20 pengacara untuk kasus ini. "Untuk kasus ini, kami dari tim kuasa hukum yang terdiri dari gabungan beberapa kantor penasehat hukum berjumlah berjumlah 20 orang pengacara," tambahnya.
wartawan
JIN
Category

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.