Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Tahunan ke-61 AALCO, Indonesia Berbagi Pengalaman Perjuangkan Aset Negara

Bali Tribune / ASET NEGARA – Dalam sidang tahunan AALCO, Indonesia berbagi pengalaman mengembalikan asset negara dari hasil korupsi.

balitribune.co.id | Nusa Dua - Salah satu masalah bersama yang dihadapi oleh negara-negara Asia dan Afrika adalah korupsi. Tidak sedikit harta hasil korupsi yang kemudian dilarikan ke luar negeri terutama ke negara yang dianggap aman sebagai tempat untuk mencuci uang dan menyimpan aset.

Berbagai upaya pun dilakukan oleh negara yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi agar aset tersebut bisa kembali ke negara asal. Upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana dikenal juga dengan nama asset recovery.

Pada sidang tahunan ke-61 Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) tahun ini, Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum. Forum ini akan menjadi ajang untuk saling berbagi best practices, pengetahuan dan pengalaman mengenai strategi terbaik untuk melakukan pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri.

Dalam pembukaan sesi 4th General Meeting, Sekretaris Jenderal AALCO, Dr Kamalinne Pinitpuvadol, mengatakan bahwa aspek hukum asset recovery sangat penting bagi negara Asia - Afrika. Pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan. Masalah korupsi di negara Asia dan Afrika mempunyai implikasi ekonomi dan sosial.

“Dampak sosial korupsi bahkan jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan asset recovery memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika,” ungkapnya.

Usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara, seperti Malaysia, Iran, RRT dan India yang memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset. Dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut. Negara - negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event tentang asset recovery yang diselenggarakan di sela – sela sidang tahunan ke-61 AALCO.

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R Muzhar mengatakan, forum ini bukanlah duplikasi dari forum-forum yang sudah ada di bidang pengembalian aset.

“Forum ini akan menjadi forum pelengkap dari berbagai forum yang sudah ada. Untuk itu, Indonesia meminta saran dan pandangan dari Sekretariat AALCO mengenai format dari Asset Recovery Expert Forum demi memastikan efektivitas forum ini. Forum ini bisa diadakan bersamaan dengan Annual Session, atau dalam format lain,” kata Cahyo.  

Forum ini rencananya akan terdiri dari para pejabat senior, penyidik, jaksa, akademisi, atau pejabat terkait lainnya yang memiliki pengalaman dan keahlian, atau individu yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing.

“Langkah pertama yang kami usulkan dari usulan forum ini adalah dengan membentuk contact group para ahli pengembalian aset negara anggota AALCO. Grup ini bisa mengadakan pertemuan informal baik secara langsung maupun virtual untuk membahas pemulihan aset,” ujar Cahyo.

Indonesia sendiri memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri dari dua kasus besar yaitu kasus Bank Century dan kasus e-KTP. Jumlah kerugian akibat tindak korupsi kasus Bank Century mencapai US$493 juta, sementara kasus e-KTP merugikan negara sebesar US$164 juta.

Cahyo mengatakan, bahwa asset recovery membutuhkan proses yang lama karena memiliki banyak tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset dan kemudian pengelolaan aset tersebut hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu.

Dalam kasus Bank Century, dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk berhasil mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri. Setelah melalui berbagai proses dan prosedur yang panjang, akhirnya Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara.

Panjangnya proses yang harus dilalui dapat dipercepat juga dengan komitmen dari pihak penegak hukum. Selain itu, diperlukan komitmen politik untuk melakukan pengembalian aset ini mengingat proses pengembalian aset ini bisa memakan waktu bertahun-tahun sesuai dengan kompleksitas tiap tahapannya dan adanya perlawanan hukum dari tersangka atau terdakwa.

“Pengalaman yang telah kita lakukan dengan negara lain terkait asset recovery bisa menjadi pembelajaran bagi negara lain. Indonesia bisa memberi masukan misalnya cara efektif untuk menghadapi perlawanan dari pihak ketiga, mekanisme terbaik untuk merampas aset dari negara tertentu, menentukan siapa pejabat berwenang yang harus dihubungi, lembaga mana yang harus dituju di negara lain, baik lembaga pemerintah maupun lembaga lain yang bisa memberi masukan terkait asset recovery,” pungkas Cahyo.

wartawan
RAY
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.