Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Tipiring, Pelanggar Prostitusi Didenda Rp 200 Ribu

Bali Tribune/ DENDA - Sejumlah pelanggar Perda Kota Denpasar saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu (27/11). Pada sidang ini sejumlah pelanggar Perda dijatuhi sanksi berupa denda beragam.
balitribune.co.id | Denpasar - Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan. Adapun sidak menyasar Administrasi Kependudukan (Adminduk), bangunan dan usaha tanpa ijin, praktik prostitusi, PKL,  ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan  Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang kali ini mengambil tempat di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (27/11).
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan adapun sidang yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. SH., MH dan Panitera Ketut Semara Guna. SH., MH menjatuhkan hukuman kepada 16 orang Pelanggar perda. Yakni 5 orang pelanggar Ketertiban Umun PKL yang berjualan di trafic light, taman kota, dan sempadan jalan di seputaran Jl. Buluh Indah - Jl. Gatot Subroto Barat - Jl. Gunung Agung dan simpang Jl. Cokroaminoto yang didenda Rp. 200.000.
 
Selenjutnya 3 orang pelanggar Kependudukan (Adminduk) yang dikenakan denda Rp. 50.000. dan 8 orang pelanggar Prostitusi di Kawasan Padang Galak dan Lapangan Kapten Japa yang dikenakan denda Rp. 200.000.
 
Dikatakan Sayoga, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
 
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
 
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
 
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
 
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.