Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Ajaran Sampradaya, PHDI dan MDA Provinsi Bali Keluarkan Keputusan Bersama

Bali Tribune / Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana (kedua dari kanan) dan Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukehet (kedua dari kiri)

balitribune.co.id | DenpasarParisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Keputusan Bersama Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Pulau Dewata. Keputusan Bersama tersebut disampaikan Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukehet di Denpasar, Rabu (16/12).

Dalam menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-dresta Bali di pulau ini, perlu diatur dengan Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali secara bersama-sama melindungi setiap usaha penduduk menghayati dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-dresta Bali, maka menugaskan kepada PHDI Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan se-Bali untuk secara bersama-sama melarang Sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan Pura dan Wewidangan-nya, tempat-tempat umum/fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan Sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya,

melakukan koordinasi dengan MDA sesuai tingkatan dan Prajuru Desa Adat dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan Sampradaya non-dresta Bali di Bali, dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan Sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada PHDI Provinsi Bali, dengan tembusan kepada MDA Provinsi Bali.

Hal ini mengingat Sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi dan/atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali. Para penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan Sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam mengemban atau melaksanakan cita-cita dan kewajiban ajarannya, dilarang melakukan penafsiran terhadap ajaran dan tatanan pelaksanaan ajaran agama Hindu di Bali, mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti ajaran Sampradaya non-dresta Bali, menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pelaksanaan kegiatan keagamaan Hindu di Bali serta tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal, memasukkan ajaran keyakinan Sampradaya non-dresta Bali ke dalam buku agama Hindu dan buku pelajaran agama Hindu di Bali, mengajarkan dan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun pada lembaga-lembaga pendidikan di Bali, dan/atau melakukan kegiatan ritual yang menyerupai kegiatan keagamaan Hindu dresta Bali di Bali.

Kepada penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan beserta organisasinya di Bali sebagai bagian dari Sampradaya non-dresta Bali agar sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab mentaati Keputusan Bersama ini dan melaksanakan pernyataan kesanggupan yang telah dibuat dalam mewujudkan kedamaian dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali. Apabila tidak mentaati Keputusan Bersama ini dan/atau menimbulkan gangguan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali, dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan leraturan Perundang-undangan dan/atau hukum adat di masing-masing desa adat.

Masyarakat berkewajiban berperan aktif membantu pelaksanaan Keputusan Bersama ini dalam rangka menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Rabu 16 Desember 2020.

wartawan
IGM Pujastana
Category

Bali Auto Show 2026, Banjir Promo dan Cashback Puluhan Juta untuk Mobil Impian

balitribune.co.id | Denpasar - Pameran Bali Auto Show yang digelar di Trans Studio Mall (TSM) pada 16-22 Februari 2026 bukan sekedar memajangkan produk mobil unggulan masing-masing peserta mobil tapi juga menjadi kesempatan emas bagi konsumen Bali memiliki unit mobil impian mereka lantaran berbagai promo menarik yang ditawarkan.

Baca Selengkapnya icon click

Atraksi Barongsai Bertepatan Tahun Baru Imlek Hibur Wisatawan di Bali

balitribune.co.id | Nusa Dua - Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili tahun 2026 ini dirayakan meriah di sejumlah pusat kegiatan pariwisata di Bali salah satunya di Kuta, kawasan pariwisata Nusa Dua hingga di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seperti di kawasan Kuta Kabupaten Badung pada 16 Februari 2026 dilakukan ritual tolak bala yang digelar di Vihara Dharmayana Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revolusi Angpao Digital, Menjaga Tradisi Imlek di Tahun Kuda Api 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun Baru Imlek selalu identik dengan kebersamaan, harapan baru, dan tradisi berbagi. Di tahun Kuda Api 2026 yang melambangkan energi dan keberanian melangkah, tradisi pun terus beradaptasi mengikuti gaya hidup masyarakat yang semakin digital.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Buka Senam AW S3, Perkuat Kebersamaan di Momentum Imlek dan HUT ke-238 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka merayakan Tahun Baru Imlek 2577  dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Bali menggelar kegiatan Senam Andrie Wongso – Sehat, Semangat, Senang (AW S3) dengan mengusung tema “Satu Langkah Banyak Warna Merajut Kebersamaan” di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Minggu (15/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi Porprov Bali XVI Tahun 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M menyerahkan secara resmi penghargaan kepada atlet, pelatih cabang olahraga berprestasi yang mengharumkan nama daerah pada ajang Porprov Bali XVI Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Terpilih! Inilah 10 Pebalap Muda Potensial yang Lolos Seleksi Astra Honda Racing School 2026

balitribune.co.id | Cikarang – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali siapkan talenta balap muda Tanah Air melalui program Astra Honda Racing School (AHRS). Setelah melalui proses seleksi yang ketat di Astra Honda Safety Riding & Training Center (AHM SRTC) Deltamas, Jawa Barat pada 15 Februari 2026, sebanyak 10 pebalap muda potensial dari berbagai daerah di Indonesia resmi terpilih menjadi siswa AHRS 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.