Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Ajaran Sampradaya, PHDI dan MDA Provinsi Bali Keluarkan Keputusan Bersama

Bali Tribune / Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana (kedua dari kanan) dan Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukehet (kedua dari kiri)

balitribune.co.id | DenpasarParisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Keputusan Bersama Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Pulau Dewata. Keputusan Bersama tersebut disampaikan Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukehet di Denpasar, Rabu (16/12).

Dalam menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-dresta Bali di pulau ini, perlu diatur dengan Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali secara bersama-sama melindungi setiap usaha penduduk menghayati dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-dresta Bali, maka menugaskan kepada PHDI Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan se-Bali untuk secara bersama-sama melarang Sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan Pura dan Wewidangan-nya, tempat-tempat umum/fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan Sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya,

melakukan koordinasi dengan MDA sesuai tingkatan dan Prajuru Desa Adat dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan Sampradaya non-dresta Bali di Bali, dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan Sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada PHDI Provinsi Bali, dengan tembusan kepada MDA Provinsi Bali.

Hal ini mengingat Sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi dan/atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali. Para penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan Sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam mengemban atau melaksanakan cita-cita dan kewajiban ajarannya, dilarang melakukan penafsiran terhadap ajaran dan tatanan pelaksanaan ajaran agama Hindu di Bali, mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti ajaran Sampradaya non-dresta Bali, menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pelaksanaan kegiatan keagamaan Hindu di Bali serta tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal, memasukkan ajaran keyakinan Sampradaya non-dresta Bali ke dalam buku agama Hindu dan buku pelajaran agama Hindu di Bali, mengajarkan dan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun pada lembaga-lembaga pendidikan di Bali, dan/atau melakukan kegiatan ritual yang menyerupai kegiatan keagamaan Hindu dresta Bali di Bali.

Kepada penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan beserta organisasinya di Bali sebagai bagian dari Sampradaya non-dresta Bali agar sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab mentaati Keputusan Bersama ini dan melaksanakan pernyataan kesanggupan yang telah dibuat dalam mewujudkan kedamaian dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali. Apabila tidak mentaati Keputusan Bersama ini dan/atau menimbulkan gangguan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali, dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan leraturan Perundang-undangan dan/atau hukum adat di masing-masing desa adat.

Masyarakat berkewajiban berperan aktif membantu pelaksanaan Keputusan Bersama ini dalam rangka menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Rabu 16 Desember 2020.

wartawan
IGM Pujastana
Category

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding di Panti Asuhan

balitribune.co.id | Denpasar  – Komitmen Astra Motor Bali dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara terus digencarkan melalui berbagai lini masyarakat. Kali ini, Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran #Cari_Aman sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.