Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Kegelisahan atas Pungutan yang Diterapkan, Difasilitasi Disbud, Bendesa se-Badung Gelar Paruman

narasumber
Kadisbud Ida Bagus Anom Bhasma bersama narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP, Ida Putu Wedanajati dan I Wayan Eka Niartha dari Kejaksaan Negeri Bali saat hadir pada Paruman Bendesa Adat se-Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem setempat belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Bendesa adat se-Kabupaten Badung baru-baru ini menggelar Paruman Bendesa Adat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Paruman Bendesa Adat se-Badung ini difasilitasi Kadis Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma. Hadir selaku narasumber, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, SH, MH dan  I Wayan Eka Niartha, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Bali.


Kadis Kebudayaan Ida Bagus Anom Bhasma disela-sela kegiatan itu menyampaikan, paruman bendesa adat ini berkaitan dengan adanya kegelisahan dari para Bendesa Adat menyikapi adanya pungutan-pungutan yang dilakukan.


Untuk itu kata Bhasma bendesa adat ingin mendapatkan informasi lebih dalam sehingga dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dengan bersih dan bebas pungli.


“Kami mengundang narasumber dari aparat penegak hukum yakni Polda Bali dan Kejaksaan Negeri Bali, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat, kedepan bendesa adat dapat ngayah dengan aman dan nyaman serta tidak sampai ada bendesa bendesa kami yang tertangkap, terkena operasi tangkap tangan karena ketidaktahuan mereka,” terangnya.


Dari paruman ini, bendesa adat menginginkan adanya sebuah keputusan dari pemerintah daerah terkait dengan pungutan di desa adat.


“Untuk itu kami akan konsultasikan ke Bagian Hukum dan format apa yang kira-kira ke depan yang kita berikan kepada desa adat sehingga ada kepastian bagi mereka dalam bertindak dan untuk melaksanakan kegiatan di desa adat,” tambah IB Bhasma.


Sementara dari paparan para narasumber sudah dijelaskan bahwa kalau sumbangan maupun punia masih diperbolehkan sepanjang itu tidak mengandung unsur pemerasan.


“Intinya tidak diperkenankan memungut dengan paksaan dan di luar kewajaran. Dalam penjelasan narasumber juga sudah jelas mana yang boleh, mana yang tidak boleh dilakukan, sehingga bendesa adat didalam membuat perarem dengan membuat awig-awig, batasan-batasan yang sampaikan tadi dijadikan pedoman, demikian pula mengacu pada Perda No. 3 tahun 2003 tentang Desa Pakraman,” jelasnya.


Adapun materi yang disampaikan, narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, SH, MH dengan materi.


"Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Bebas Pungli” dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bali, I Wayan Eka Niartha, SH, MH, dengan materi "Perlakuan anggaran daerah terhadap program pembangunan yang direncanakan di desa adat”.

wartawan
Release
Category

Astra Motor Bali Adakan Customer Bonding Harpelnas 2025

balitribune.co.id | Denpasar -  Merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya untuk selalu dekat dengan konsumen setia. Dengan mengusung tema “Satukan Hati, Satukan Semangat”, Astra Motor Bali menggelar acara Customer Bonding yang hangat dan interaktif sebagai wujud apresiasi mendalam kepada para pelanggan setia sepeda motor Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HPM Hadirkan Servis Khusus Mobil Honda Terdampak Banjir Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui jaringan dealer resminya di Pulau Bali menghadirkan program servis khusus bagi konsumen yang terdampakbencana banjir. Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian Honda untuk membantu konsumen agar tetap dapat beraktivitas dengan lancar.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Dukung Pemindahan Lapas Kerobokan dengan Syarat

balitribune.co.id | Bangli - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengusulkan kepada Menteri Hukum RI untuk merelokasi  Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan ke kabupaten sebagai bentuk dari usulan kabupaten Badung. Pertimbangn pemindahan Lapas Kerobokan ke Bangli yakni kondisi Lapas terbesar di Bali ini sudah sangat padat dan memicu persoalan sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Amanat POJK 19/2025, Permudah Akses Pembiayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Likuiditas perbankan nasional menunjukkan peningkatan setelah pemerintah menambahkan Dana Penempatan Pemerintah (DPK) sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank BUMN pada 12 September 2025 lalu. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong pemulihan fungsi intermediasi perbankan, termasuk di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Lahan Sawah Bali Susut 6.500 Hektare dalam 5 Tahun, Denpasar Terparah

balitribune.co.id | Denpasar - Lahan sawah di Bali terus menyusut. Berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, sejak 2019 hingga 2024, pulau ini kehilangan 6.521,81 hektare sawah atau turun 9,19 persen. Rata-rata, setiap tahun penyusutan mencapai 1,53 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.