Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Perkembangan Wabah Global, Gubernur Bali Bentuk Satgas Penanggulangan Covid-19

Bali Tribune / Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali membentuk keanggotaan satuan tugas (Satgas) Penanggulangan Virus Corona (Covid-19). Pembentukan Satgas dalam hal menanggulangi wabah asal Wuhan, Tiongkok mengingat kasus ini telah ditemukan di Indonesia. Bali adalah salah satu provinsi yang sangat berpotensi untuk tertular karena mobilisasi wisatawan asing dan domestik sangat tinggi terutama dari daerah terjangkit dan penularannya dapat terjadi dari orang sakit ke orang sekitarnya atau kontak erat. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya saat jumpa pers Penanganan Virus Corona oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (11/3) menyampaikan untuk kewaspadaan dan upaya pencegahan penularannya sangat diperlukan tim terpadu yang bekerja sinergis. "Sehingga ditetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali," ucapnya.  

Satuan tugas baik kesehatan, area dan transportasi publik, institusi pendidikan, komunikasi publik dan pintu masuk Indonesia mempunyai tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan Covid-19 secara menyeluruh dan melaporkan perkembangan setiap hari sesuai protokol penanggulangan Covid-19.

Adapun susunan keanggotaan satuan tugas penanggulangan Corona Virus di Provinsi Bali diantaranya Gubernur Bali (penanggungjawab), Sekretaris Daerah Provinsi Bali (ketua), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali (koordinator satuan tugas kesehatan), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali (koordinator satuan tugas area dan transportasi), Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali (koordinator tugas area institusi pendidikan), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali (koordinator satuan tugas komunikasi publik), Kepala Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar (koordinator satuan tugas pintu masuk Indonesia).

Dewa Indra menyampaikan protokol Satgas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali untuk satuan tugas kesehatan yaitu jika merasa tidak sehat dengan kriteria demam 38 derajat Celcius dan batuk pilek, istirahat yang cukup di rumah dan bila perlu minum obat. Bila keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernafas segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). 

Pada saat berobat ke fasyankes harus menggunakan masker atau ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan dan usahakan tidak menggunakan transportasi massal. Selanjutnya, tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes wajib melakukan skrining suspek Covid-19. Jika memenuhi kriteria suspek wabah global ini maka pasien dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penanganan Covid-19.

Apabila tidak memenuhi kriteria suspek Covid-19, dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes. Jika memenuhi kriteria suspek wabah yang menyerang pernafasan ini, pasien akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggukan alat pelindung diri (APD).

Di rumah sakit rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembanga Kesehatan di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima. Jika hasilnya positif, maka dinyatakan sebagai penderita Covid-19. Lantas, sampel akan diambil setiap hari, pasien akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif. Apabila menunjukkan hasil negatif, akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit. 

Selain itu, masing-masing satuan tugas harus mengikuti protokal umum yang telah ditetapkan pada Keputusan Gubernur Bali. Wisatawan harus mengikuti imbauan yang telah ditetapkan apabila diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia yakni dengan menerapkan gerakan masyarakat hidup sehat melalui makan dengan gizi seimbang, rajin berolahraga dan istirahat cukup, cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker bila batuk atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam. Kemudian mencegah penularan penyakit ke orang lain, apabila sedang sakit sebaiknya melakukan isolasi diri dan tidak mengunjungi area publik. Bila dalam 14 hari mengalami gejala, segera memeriksakan diri ke fasyankes dengan membawa HAC. 

Ditambahkan Dewa Indra, semenjak adanya kasus Covid19, Pemerintah Provinsi Bali sudah melaksanakan berbagai tindakan preventif terutama di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Sampai saat ini (11/3) jumlah komulatif pasien dalam pengawasan di RS yang ada di Bali sebanyak 48 orang. Dari 48 orang tersebut hasil tes swap di Jakarta, dinyatakan 38 orang negatif Covid-19. "Sedangkan 9 orang masih menunggu hasil lab, dan satu orang positif Covid-19 (masuk dalam urutan kasus no 25 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Pusat)," jelas Dewa Indra. 

Pasien yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) perempuan berusia 53 tahun yang dinyatakan positif Covid-19 ini, didiagnosa juga menderita 4 penyakit bawaan yaitu gula atau diabetes, hipertensi, hiperteroid, dan penyakit paru menahun serta dalam pengawasan Covid-19.

Dibeberkan, pasien tersebut masuk ke Bali pada 29 Februari 2020, sejak tanggal 3 Maret, pasien mulai mengalami demam dan dirawat di rumah sakit swasta, dan pada 9 maret pasien dirawat di RS Sanglah, perawatan dilakukan sesuai protap atau prosedur penanganan pasien pengawasan Covid-19 karena menunjukkan gejala wabah Wuhan. 

Kemudian kata dia, pada 11 Maret dini hari pukul 02.45 WITA pasien tersebut meninggal dunia. Sekda Provinsi Bali mengkonfirmasi bahwa sampai pasien meninggal dunia, Pemprov Bali belum menerima hasil lab Jakarta. Setelah dikonfirmasi maka WNA yang dalam pengawasan ini dikonfirmasi masuk dalam kasus 25 positif Covid-19. 

Menurut dia, sesuai dengan prosedur penanganan penyakit menular karena virus, maka pihak keluarga pasien serta pemerintah memutuskan untuk mengkremasi jenazah pasien di Pemakaman Mumbul-Badung pada pukul 12.30 Wita tadi siang (11/3).

Dikatakan Dewa Indra,  sejak WNA ini masuk RS Sanglah maka sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Survailance Dinas Kesehatan Provinsi Bali telah melakukan penyusuran terhadap orang-orang yang diajak kontak oleh pasien. 

"Telah diperoleh 21 orang yang melakukan kontak dengan pasien dari turun di bandara sampai pasien tiba di rumah sakit. 21 orang ini sudah dilakukan pengecekan oleh dinas kesehatan dan sampai saat ini mereka semua dalam keadaan sehat, dan mereka diisolasi di rumah masing-masing, tentunya mereka telah diberikan edukasi terkait pencegahan penularan virus tersebut," papar Dewa Indra. 

Pihaknya menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga pasien. Masyarakat Bali diimbau untuk tetap tenang, waspada dan selalu menerapkan pola hidup sehat sehingga dapat terhindar dari paparan virus ini. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Pembiayaan Kendaraan hingga Modal Usaha, ACC Bantu Pengusaha Bali Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Credit Companies (ACC) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui berbagai layanan pembiayaan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya menyediakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, ACC juga menawarkan fasilitas pembiayaan dana tunai melalui ACC Danaku sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudaryono Tegaskan HKTI Harus Kawal Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sudaryono, menegaskan bahwa HKTI harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut D’Youth Fest 6.0, Pemkot Denpasar Siapkan Sejumlah Titik Parkir untuk Kelancaran Acara

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata telah menyiapkan sejumlah titik kantong parkir guna mendukung kelancaran pelaksanaan Denpasar Youth Festival (D’Youth Fest) 6.0. Festival yang mengusung tema "Feel The Growth" ini akan diselenggarakan pada 11–12 Juli 2026 di kawasan Catur Muka, Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.