Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Sejumlah Pelanggaran, Gubernur Bali Keluarkan SE Tatanan Baru Bagi Wisman Selama Berada di Bali

Bali Tribune / TATANAN BARU - Gubernur Koster saat menyampaikan SE Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali guna mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali guna mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Kebijakan tersebut mewajibkan wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol–simbol keagamaan yang disucikan. Wisatawan mancanegara dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan. 

SE ini juga mewajibkan wisatawan mancanegara memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung kekawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran,tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

"Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia, melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang Rupiah. Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu-lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu-lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster kepada awak media di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (31/5).

SE ini juga mewajibkan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung dibawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua). Tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mentaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

SE ini pun melarang wisman untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi). Melarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan sucidan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian.

Melarang membuang sampah sembarangan dan atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. Melarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik, mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).

Selain itu melarang wisman bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Wisman yang melanggar akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Orang nomor satu di Bali ini meminta semua pihak bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan menyosialisasikan Surat Edaran kepada seluruh jajarannya serta wisman yang berkunjung ke Bali. "Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tegas Gubernur Koster. 

Kata dia, ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus yang disertakan dalam paspor pada saat wisatawan mancanegara melakukan proses imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Bali. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.

Wisman yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya. Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisman tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan dinas pariwisata.

"Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat," katanya.

 

wartawan
YUE
Category

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click

Teppei Yachida, 10 Kali Laga Cetak 4 Gol, 2 Assist

balitribune.co.id I Denpasar - Gelandang serang Bali United FC, Teppei Yachida menceritakan soal proses adaptasinya bersama pasukan Serdadu Tridatu. Pemain asal Jepang ini baru menjalankan 10 laga sejak kedatangannya sebagai rekrutan anyar Bali United di putaran kedua kompetisi musim ini.

Selama 10 pertandingan yang dijalani, Yachida berkontribusi terhadap 4 gol dan 2 assist yang diberikannya selama 734 menit di arena pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Kabupaten Badung Resmikan Gedung Baru TK. Kumara Ngurah Rai I Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Karya Melaspas, Ngenteg Linggih sekaligus meresmikan Gedung baru TK. Kumara Ngurah Rai I yang ditandai dengan pemotongan pita, Kamis (16/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.