Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Tren Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali, Sektor Non Esensial Ditutup dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Bali Tribune / Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menyikapi perkembangan di lapangan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, maka Provinsi Bali melakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam SE terbaru poin angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi  huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home / WFH) dan huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

"Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10  ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu ( 10/7) siang.

Sekda Dewa Indra menjelaskan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster melaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana,  Walikota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung dan segenap pemangku kepentingan di Provinsi Bali maka diputuskan bahwa diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional.  "Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail) tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021," tukasnya usai rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar tersebut.

Karena itu, Sekda Dewa Indra mengutarakan bahwa perubahan yang dilakukan tersebut selain mengacu pada instruksi Mendagri yang telah 3 kali  mengalami perubahan juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali  serta Kejaksaaan Tinggi. "Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut diatas," tandasnya.

Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menegaskan mulai besok (Minggu, 11/7,red ) TNI, Polda Bali beserta satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. "Bagi sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personil Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP," katanya, menekankan. "Untuk itu saya menghimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya," imbuhnya.

Sekda Dewa Indra juga menjelaskan sektor non esensial contohnya adalah toko pakaian,toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Lalu juga termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok. "Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup,  menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah," tandasnya lagi. "Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," tambahnya.

Sekda Dewa Indra juga berharap bahwa upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh satgas ini agar dilihat sebagai upaya maksimal dalam pengendalian pandemi covid-19 di Bali, dimana trennya belakangan semakin meningkat. "Dua hari yang lalu (8/7, red) pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin (9/7,red) 674 orang positif.  Tekanan kepada RS semakin meningkat, ini tentu jadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi," ujarnya.

Dirinya juga menekankan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat akan dilakukan oleh  Satgas dan pemangku kepentingan di Provinsi Bali. "Jadi kepada masyarakat mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat," kata Dewa Indra. "Ini adalah keadaan darurat, yang artinya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan  keselamatan masyarakat. Mohon kebijakan ini tidak dikaitkan dengan hal lain diluar substansi perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat," pungkasnya.

wartawan
RED
Category

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.