Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Ganja dan Sabu, Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU dari balik layar monitor.
Balitribune.co.id | Denpasar - Yosua Karel Dida Thalo (30), warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena memiliki Narkotika jenis ganja dan sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini dianggap terbukti melanggar dua Pasal sekaligus yakni Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa I Made Santiawan dalam sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto selaku ketua Majelis hakim, pada Selasa (14/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
Kasus yang menjerat terdakwa ini terbongkar pada 10 April 2020 oleh petugas Satpam Narkoba Polresta Denpasar. Saat itu, petugas menemukan  3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto. 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," Tegas Jaksa Santiawan saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut. 
 
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Santiawan juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana badan dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," Lanjut Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBB Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (21/7) mendatang. 
 
Diketahui, pergerakan terdakwa berhasil terendus oleh petugas kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah di seputaran wilayah Denpasar Selatan marak terjadi peredaran gelap Narkotika. 
 
Alhasil, terdakwa pun dapat diringkus di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XVIII, Banjar Bekul, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan 3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto. 
 
Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang tersebut milik temannya yang bernama Dinar (DPO). "Dinar datang ke kosan terdakwa lalu menyampaikan kepada terdakwa untuk menitipkan sabu dan ganja, kemudian terdakwa menjawab "ya",  Dinar kemudian menyerah ganja dan sabu kepada terdakwa.  Sabu terdakwa sembunyikan di atas lemari, sedangkan paket ganja disembunyikan di dapur," Ujar Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tinjau Sentra Kompos Penarungan, Wabup Pastikan Pengelolaan Bahan Kompos Sesuai Standar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengelolaan bahan kompos di kawasan Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Minggu (12/4). Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat, sekaligus memastikan proses pengolahan limbah organik tersebut berjalan sesuai standar lingkungan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click

Nyoman Graha Wicaksana Hadiri Dharma Santhi PHDI Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri kegiatan Dharma Santhi yang diselenggarakan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada dan Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Fasilitasi Bus Tirtayatra Untuk Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam mendukung aktivitas keagamaan masyarakat. Sebagai bentuk dukungan nyata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memfasilitasi bantuan transportasi berupa dua unit bus bagi setiap desa adat yang akan melaksanakan persembahyangan (tirtayatra) ke berbagai Pura di wilayah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gadai Ilegal di Bali, Logika Sering Ikut Digadaikan

balitribune.co.id | Di Bali, cari tempat gadai itu gampang. Tinggal jalan sedikit di pinggir jalan kota, pasti ada papan bertuliskan “Terima Gadai HP”, “Gadai Motor Cepat Cair”, atau “Pinjam Uang Tanpa Ribet”. Prosesnya cepat, syaratnya ringan, dan yang paling menggoda, uang bisa langsung cair hari itu juga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi OJK Bali di Bawah Parjiman, Jadikan Media Mitra Strategis Edukasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan pentingnya peran media massa dalam menyampaikan kebijakan dan program OJK kepada masyarakat. Baginya, media bukan sekadar mitra, melainkan jembatan utama agar informasi sektor keuangan dapat dipahami publik secara luas.

Baca Selengkapnya icon click

Mazda Kuta Gelar Privilege Drive 2026, Sensasi Mewah CX-80 PHEV Kini Bisa Dicoba Publik

balitribune.co.id | Kuta - Pasca sukses menyelenggarakan Mazda Power Drive, Mazda Kuta kembali memanjakan para pecinta otomotif dengan memberikan kesempatan eksklusif untuk merasakan langsung sensasi berkendara unit terbarunya. Melalui ajang bertajuk Mazda Privilege Drive Eksklusif 2026, Mazda menghadirkan lini SUV mewah, Mazda CX-80 PHEV, pada Sabtu dan Minggu (11-12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.