Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Ganja dan Sabu, Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU dari balik layar monitor.
Balitribune.co.id | Denpasar - Yosua Karel Dida Thalo (30), warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena memiliki Narkotika jenis ganja dan sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini dianggap terbukti melanggar dua Pasal sekaligus yakni Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa I Made Santiawan dalam sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto selaku ketua Majelis hakim, pada Selasa (14/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
Kasus yang menjerat terdakwa ini terbongkar pada 10 April 2020 oleh petugas Satpam Narkoba Polresta Denpasar. Saat itu, petugas menemukan  3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto. 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," Tegas Jaksa Santiawan saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut. 
 
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Santiawan juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana badan dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," Lanjut Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBB Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (21/7) mendatang. 
 
Diketahui, pergerakan terdakwa berhasil terendus oleh petugas kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah di seputaran wilayah Denpasar Selatan marak terjadi peredaran gelap Narkotika. 
 
Alhasil, terdakwa pun dapat diringkus di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XVIII, Banjar Bekul, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan 3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto. 
 
Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang tersebut milik temannya yang bernama Dinar (DPO). "Dinar datang ke kosan terdakwa lalu menyampaikan kepada terdakwa untuk menitipkan sabu dan ganja, kemudian terdakwa menjawab "ya",  Dinar kemudian menyerah ganja dan sabu kepada terdakwa.  Sabu terdakwa sembunyikan di atas lemari, sedangkan paket ganja disembunyikan di dapur," Ujar Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.