Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Sabu dan Ekstasi Mekanik Bengkel Divonis 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/Frengki saat berdikusi dengan penasihat hukumnya.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Ketut Kimiarsa menjatuhkan vonis kepada Frengki Adi Putra (32) dengan pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket dengan berat total 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir.

Mendengar vonis tersebut, Frengki yang seorang mekanik ini tampak tertunduk lesu dan meneteskan air mata. Dalam membacakan putusan, Kamis (2/1), Ketut Kimiarsa didampingi hakim anggota IGN Putra Atmaja dan I Wayan Kawisada.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria tamatan Sekolah Teknik Menengah (STM) ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara," tegas Hakim Kimiarsa.

Di kursi pesakitan, Frengki yang terus tertunduk saat mendengar putusan dari majelis hakim tampak mengusap air matanya mengunakan tissue. Dengan matanya yang sembab, dia menghampiri meja penasihat hukumnya untuk berdiskusi atas putusan tersebut. "Setelah berdiskusi kami menerima Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tofan yang sebelumnya  meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan besaran denda yang sama.

Diuaraikan dalam dakwaan JPU, Frengki ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor tempatnya berkerja di Jalan Tibung Sari, Dalung, Badung pada 9 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Ditres Narkoba Polda Bali sebagai buntut dari pekerjaan sampingannya yang bertugas mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Mulanya, sekitar bulan Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Bli Adi berasal dari Negara yang menawarkan pekerjaan menyimpan sabu dan ekstasi. Kerena terdakwa menyanggupi permintaan itu, pada 2 Agustus Bli Adi kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil ekstasi di seputaran Terminal Mengwi dan mengambil paket sabu di dekat bengkel tempat terdakwa bekerja.

Selanjutnya, barang terlarang itu disimpan oleh terdakwa sembari menunggu perintah Bli Adi. Nah, perbuatan terdakwa ini pun berhasil terendus oleh pihak kepolisian sehingga pada Jumat 9 Agustus, terdakwa berhasil diciduk. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 53 paket sabu seberat 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir dengan total berat 22,23 gram netto.

wartawan
Valdi S. Ginta
Category

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.