Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Sabu dan Ekstasi Mekanik Bengkel Divonis 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/Frengki saat berdikusi dengan penasihat hukumnya.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Ketut Kimiarsa menjatuhkan vonis kepada Frengki Adi Putra (32) dengan pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket dengan berat total 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir.

Mendengar vonis tersebut, Frengki yang seorang mekanik ini tampak tertunduk lesu dan meneteskan air mata. Dalam membacakan putusan, Kamis (2/1), Ketut Kimiarsa didampingi hakim anggota IGN Putra Atmaja dan I Wayan Kawisada.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria tamatan Sekolah Teknik Menengah (STM) ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara," tegas Hakim Kimiarsa.

Di kursi pesakitan, Frengki yang terus tertunduk saat mendengar putusan dari majelis hakim tampak mengusap air matanya mengunakan tissue. Dengan matanya yang sembab, dia menghampiri meja penasihat hukumnya untuk berdiskusi atas putusan tersebut. "Setelah berdiskusi kami menerima Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tofan yang sebelumnya  meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan besaran denda yang sama.

Diuaraikan dalam dakwaan JPU, Frengki ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor tempatnya berkerja di Jalan Tibung Sari, Dalung, Badung pada 9 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Ditres Narkoba Polda Bali sebagai buntut dari pekerjaan sampingannya yang bertugas mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Mulanya, sekitar bulan Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Bli Adi berasal dari Negara yang menawarkan pekerjaan menyimpan sabu dan ekstasi. Kerena terdakwa menyanggupi permintaan itu, pada 2 Agustus Bli Adi kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil ekstasi di seputaran Terminal Mengwi dan mengambil paket sabu di dekat bengkel tempat terdakwa bekerja.

Selanjutnya, barang terlarang itu disimpan oleh terdakwa sembari menunggu perintah Bli Adi. Nah, perbuatan terdakwa ini pun berhasil terendus oleh pihak kepolisian sehingga pada Jumat 9 Agustus, terdakwa berhasil diciduk. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 53 paket sabu seberat 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir dengan total berat 22,23 gram netto.

wartawan
Valdi S. Ginta
Category

Astra Motor Bali Kembali Dukung Bali United Musim 2025–2026, Perkuat Sinergi dengan Klub Kebanggaan Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku main dealer sepeda motor Honda kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sepak bola Indonesia dengan menjadi sponsor resmi Bali United di Liga 1 musim 2025–2026. Dukungan ini ditandai melalui penyerahan jersey yang berlangsung bertepatan dengan laga uji coba perdana Bali United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Kapten I Wayan Dipta akhir Juli 2025

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2025, Astra Motor Bali Jalin Silaturahmi dengan BPSK Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan silaturahmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bali pada 28 Agustus 2025. Kunjungan ini menjadi wujud apresiasi Astra Motor Bali terhadap masyarakat, khususnya pengguna setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga kompetitif, syarat ringan, dan tenor panjang hingga 30 tahun. Hal ini sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program tersebut menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Pelebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Pelebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra, di Griya Sedawa, Desa Adat Tegal Tugu, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Kamis (28/8). Kehadiran Bupati dan Wabup Badung sebagai bentuk penghormatan dan rasa turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyabit di Kebun, Made Rinun Ditemukan Tewas di Jurang

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis dialami Ni Made Rinun (56). Perempuan paruh baya ini ditemukan tewas di dasar jurang di kebunnya di Banjar Teba Jero, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (25/8).

Jenazah korban ditemukan di jurang sedalam 30 meter. Kuat dugaan korban terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.