Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpang Siur Rencana Lahan Bandara Kubutambahan, PT Pinang Propertindo Akui Belum Lunasi Uang Sewa

Bali Tribune / Kelian Bendesa Adat Kubutambahan Drs Jro Pasek Ketut Warkadea.
balitribune.co.id | SingarajaPolemik soal sewa lahan rencana bandar udara (Bandara) di Kubutambahan mulai terkuak. PT Pinang Propertindo selaku pemegang hak sewa mengakui belum membayar lunas uang sewa lahan kepada Desa Adat Kubutambahan selaku pemilik lahan.Tak hanya itu, soal isu lahan sewa yang menjadi jaminan bank senilai Rp 1,4 triliun juga dijelaskan untuk menjawab sak wasangka publik yang sempat mengemuka.
 
PT Pinang Propertindo berkedudukan di Jakarta memberikan penjelasan via surat ditujukan kepada Desa Linggih Desa Adat Kubutambahan beserta prajuru serta seluruh komponen adat desa setempat. Dalam penjelasannya melalui surat yang ditandatangani Lucky Winata selaku Direksi, sejumlah isu dijawab, diantaranya soal sewa lahan, kredit sebesar Rp 1,4 triliun  dan penelantaran lokasi lahan yang disewa.
 
Lucky Winata mengakui telah menyewa lahan milik Desa Adat Kubutambahan seluas 370,80 hektar dari tahun 2000 hingga 2091 senilai Rp 3.997.987.250,-. Nominal yang telah dibayarkan sebesar Rp 2.496.053.750,-. Dengan demikian, kata Lucky Winata, PT Pinang Propertindo masih memiliki kewajiban kepada Desa Adat Kubutambahan sebesar Rp 1.501.933.500,-.
 
”Mengingat situasi ekonomi dalam masa pandemi Covid-19, PT Pinang Propertindo akan melunasi sisa pembayaran paling lambat bulan Desember 2021,” demikian Lucky Winata.
 
Selain itu, PT. Pinang Propertindo mengambil kebijakan untuk menunda sisa pembayaran yang disebabkan permohonan izin untuk usaha agrowisata dan surat izin mendirikan bangunan pada tahun 2014, ditolak. Pemkab Buleleng beralasan dilokasi yang sama akan dibangun bandara dan sudah ditetapkan melalui RTRW.
 
”Karena tidak bisa melakukan pembangunan kami menunda pelunasan yang jatuh tempo tahun 2014 dan 2017,” imbuhnya.
 
Sedang soal kredit senilai Rp 1,4 triliun, PT Pinang Propertindo tidak pernah melakukan pinjaman dan hanya berperan sebagai dukungan collateral SHGB kepada sister company sebagai jaminan tambahan dan bukan jaminan utama. Hingga saat ini sebagian besar kredit berjalan dengan baik dan lancar.
 
“Memang ada satu kredit bermasalah bagian pinjaman dari sister company atas nama PT BIM untuk proyek di Batam, namun jaminan asset PT BIM melebihi (mengcover) nilai pinjaman. Posisi PT Pinang hanya memberikan beberapa SHGB tambahan jaminan atas kredit PT BIM tersebut,” jelasnya.
Dan PT.BIM gagal membayar kredit akan dilikuidasi oleh kreditur namun PT Pinang Propertindo tidak dilikuidasi. Saat ini aset PT BIM akan dilelang dan bila telah menyelesaikan pinjaman maka jaminan tambahan aset PT Pinang harus dikembalikan.
 
“Kami (PT Pinang Propertindo) akan menyelesaikan jaminan tambahan itu paling lambat sebelum berakhir masa waktunya. Ini juga untuk menjawab isu bahwa duwen pura Desa Adat Kubutambahan akan disita atau dilelang tidak benar,” tegasnya.
 
Lucky Winata menambahkan, tudingan PT Pinang Propertindo menelantarkan tanah sewa milik desa adat, tidak benar. Berdasar surat sewa menyewa tanggal 1 November 2001 dan 14 April 2002. PT Piang telah melakukan usaha pertanian dengan jagung gembal bekerja sama dengan SMK Bali Mandara. Awalnya berhasil, namun sejak distribusi air distop oleh Desa Bulian, usaha tersebut kemudian berhenti.
 
“Secara fisik lahan itu saat ini dikuasi Desa Adat Kubutambahan dan digarap oleh krame desa adat untuk usaha pertanian dan peternakan. Dan hasilnya untuk kas Desa Adat Kubutambahan,” tutupnya.
 
Sementara itu, Kelian Bendesa Adat Kubutambahan Drs Jro Pasek Ketut Warkadea, saat dikonfirmasi Selasa (23/2) membenarkan, telah menerima surat dari PT Pinang Propertindo. Surat tersebut sebagai penjelasan atas isu yang berkembang belakangan berkait soal rencana dilahan tersebut akan dibangun bandara.
 
“Dan surat itu sudah kami sampaikan kepada Desa Linggih Desa Adat Kubutambahan, Prajuru desa adat, pemuka dan krama desa adat. Kami berharap surat itu bisa menjawab isu negatif yang berkembang selama ini,” tandasnya.  
wartawan
Khairil Anwar
Category

Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi, Bunda Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Generasi Tabanan Gemar Membaca

balitribune.co.id | Tabanan - Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai resmi mengemban tugas sebagai Bunda Literasi Kabupaten Tabanan periode 2026–2029. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Festival Literasi di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Senin (20/4/2026), yang dipadati ratusan siswa dan guru.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gumi Keris "Sesak", Penduduk 500 Ribu, Kendaraan Tembus 1 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Kepadatan lalu lintas di Kabupaten Badung kian sulit diurai. Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan antara jumlah kendaraan bermotor dan jumlah penduduk. Data Dinas Perhubungan (Dishub) Badung mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Gumi Keris telah melampaui 1 juta unit. Sementara itu, jumlah penduduk hanya berkisar 500 ribu jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.