Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simulasi Bencana Alam Cuaca Ekstrim dan Tanah Longsor di Desa Bongkasa Pertiwi

Bali Tribune/ BPBD - Simulasi kebencanaan BPBD Badung bersama FPRB Desa Bongkasa Pertiwi yang dilaksanakan di Subak Karang Dalem Bongkasa Pertiwi, Minggu (26/9).

balitribune.co.id | Mangupura  - Indonesia merupakan negeri dengan potensi bencana alam sangat tinggi, khususnya untuk bencana gempa bumi, letusan gunung berapi, dan Tsunami karena terletak pada pertemuan tiga lempeng/kerak bumi aktif. 
 
Guna mengurangi dampak bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung melakukan simulasi kebencanaan bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Desa Bongkasa Pertiwi yang dilaksanakan di Subak Karang Dalem Bongkasa Pertiwi, Minggu (26/9/2021).
 
Plt Kalaksa BPBD I Wayan Wirya mengatakan, perubahan paradigma dari tanggap darurat menjadi siaga bencana, bahwa bencana tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang harus diterima begitu saja, tetap juga bisa diantisipasi kejadian bencana, korban dan meminimalisir dampaknya. 
 
“Edukasi bencana sangat perlu dilakukan sebagai pembelajaran dan perkenalan awal diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat dapat menambah pengetahuannya di bidang bencana dan selalu siap dalam menghadapi bencana serta mengetahui tindakan yang harus dilakukan saat evakuasi terjadi,” ujarnya.
 
Dikatakan bahwa simulasi ini ke depannya akan secara rutin dilaksanakan, tidak cukup hanya di sini tapi terus dilatih sehingga bila terjadi bencana di Desa Bongkasa Pertiwi maka FPRB Desa dapat melakukan tindakan penyelamatan masyarakat dan mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak.
 
Pada simulasi tersebut diceritakan telah terjadi bencana cuaca ekstrim dan tanah longsor di Desa Bongkasa yang menelan korban 5 orang diantaranya 1 orang patah kaki, 1 orang patah tangan, 2 orang luka ringan di kepala, 1 orang pingsan. Penanganan yang dilakukan oleh FPRB desa dengan melarikan 2 orang yang luka berat ke Puskesmas desa untuk dapat penanganan lebih lanjut, sedangkan sekitar 25 orang dari 5 KK dievakuasi ke tempat evakuasi.
 
Turut hadir pada kesempatan tersebut Camat Abiansemal IB. Putu Mas Arimbawa, Kepala Desa Bongkasa, Tim Aqua serta tokoh masyarakat Bongkasa Pertiwi.   
wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.