Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sindikat Palembang, Bobol 15 ATM di Bali

bank
RILIS - Kapolsek Kuta, Kompol Nyoman Wirajaya SH, saat merilis pelaku pembobolan ATM dari sindikat Palembang beserta barang bukti di lokasi kejadian, Senin (26/3).

BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Kuta berhasil meringkus dua pentolan sindikat pembobol ATM kelompok Palembang. Mereka adalah Riky Radendra (22) dan Sulaiman (32). Keduanya disergap petugas di tempat penginapan, Melati View di Jalan Kartika Plaza Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (20/3) pagi.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti belasan kartu ATM berbagai Bank, sttikert Call Centre palsu, struk transaksi dan belasan handphone. Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, SH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan pihak bank Danamon di Jalan Kediri Tuban, Badung.

Dalam laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihak bank mengakui adanya kerusakan pada bagian card rider tempat memasukan kartu ATM. Bank menduga kerusakan itu disebabkan oleh sindikat pembobol ATM dengan cara konvensional, yakni menggunakan kertas dan lem. Mendalami laporan tersebut, petugas Reskrim dibawa Pimpinan Kanit Aryo Seno melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman kamera pengawas yang ada di dalam bilik mesin ATM itu.

“Pihak bank mengetahui kejadian itu pada Selasa (20/3) atau sehari setelah para pelaku beraksi. Saat itu, sejumlah informasi keluhan masuk ke bank dengan adanya kerusakan. Petugas bank lalu memeriksa dan selanjutnya ditemukan card rider mesin mengalami masalah karena disumbat,” ungkapnya.

Hasil analisa petugas menemukan fakta bahwa aksi dengan modus tersebut merupakan bagian dari salah satu sindikat pembobol mesin ATM. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku serta memeriksa rekaman kamera pengawas lainnya. Penyelidikan yang tergolong singkat itu, petugas berhasil menemukan tempat tinggal keduanya dan melakukan penggrebekan.

 “Kejadiannya Senin (19/3) pukul 22.30 Wita. Kita tangkap mereka setelah menerima laporan pukul 10.00 Wita. Anggota kita di lapangan cepat bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang istirahat di dalam kamar penginapan. Kita juga amankan berbagai kartu ATM serta stiker call centre palsu beberapa bank,” terang Wirajaya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pengembangan dan introgasi mendalam. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah beraksi selama 2 bulan belakangan ini. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya sudah berhasil melancarkan aksi 15 TKP di sejumlah wilayah, seperti Kuta, Jimbaran, Kuta Selatan, di Kawasan Badung dan Denpasar.

Selama beraksi tersebut, urainya, kedua tersangka sudah mengantongi uang sebanyak Rp75 juta. “Semua bank menjadi sasaran kedua tersangka ini. Saat melihat bank sepih, keduanya memasang alat berupa kertas dan lem di bagian card rider itu. Mereka lengkap menggunakan helm dan juga masker saat beraksi,” papar mantan Kanit Reskrim ini.

Dalam beraksi, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka Riky Radendra melakukan pemasangan kertas sekaligus memasang nomor call centre palsu. Sedangkan tersangka Sulaiman menunggu telefon dari korbannya. Usai memasang, tersangka Riky Radendra masih mengawasi di luar ATM sembari menungu korban panik.

Saat itulah ia menghampiri korban dan menyarankan untuk menghubungi nomor call centre yang terterah di stiker palsu milik mereka yang ditempelkan di mesin ATM itu. “Begitu korban telepon, Sulaiman ini beraksi dan membujuk calon korbannya untuk tidak panik. Bahkan, Sulaiman kemudian menyarankan ATM diblokir sementara. Tetapi ia meminta nama lengkap korban serta pin ATM itu. Setelah korban pulang tersangka Riky mulai beraksi dengan mencongkel kartu ATM itu dan melakukan penarikan uang milik korban setelah diberikan oleh tersangka Sulaiman. Jadi, sindikat ini memang masih kovensional. Tapi, sangat berbahaya,” ujarnya.

Perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini mengibau kepada semua nasabah agar tidak mudah percaya dengan bujukan atau iming-iming dari orang tak dikenal saat berada di mesin ATM. Apalagi, kalau menyarankan menghubungi call center. Sebab, saat ini pengurusan kartu ATM terblokir atau tertelan mesin langsung dilakukan di bank.

Mengenai sindikat para tersangka ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Dugaan awal, masih ada pelaku lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan 363 KUHP tentan tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 7 tahun. “Masih dalam pengembangan kita. Tidak menutup kemungkinan masih ada lokasi atau TKP serta anggota jaringan mereka ini yang lain,” pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Tuntaskan Retret Gelombang II

balitribune.co.id | Jatinangor - Retret Kepala Daerah Gelombang II yang digelar selama lima hari dari tanggal 22 Juni sampai 26 Juni 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat secara resmi ditutup Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya pada saat apel upacara penutupan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis sore (26/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Resmi Ditutup, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Terima Penghargaan Purna Praja Kehormatan

balitribune.co.id | Jatinangor - Kegiatan Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 yang berlangsung selama lima hari di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor resmi ditutup pada Kamis (26/6). Penutupan kegiatan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Arya Bima, dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wakil Bupati Badung Kunjungi Praja IPDN Asal Bali

balitribune.co.id | Jatinangor - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Kepala Daerah lainnya menyempatkan diri mengunjungi para praja IPDN asal Bali dan juga putra daerah dari Kabupaten Badung, di sela-sela kegiatan retreat Kepala Daerah Gelombang II yang digelar di Kampus IPDN Jatinangor.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Bangunan Liar di Bali Penegakkan Hukum Partisipatif Jadi Kunci

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik keberadaan bangunan liar di kawasan wisata Pantai Bingin dan Step Up kembali mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan sejumlah pemangku kepentingan. Dalam rapat yang digelar di Ruang Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Kamis (26/6), Akademisi Universitas Udayana, Prof.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Siapkan Rp600 Juta Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk membongkar bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Pecatu. Anggaran ini akan digunakan untuk pelaksanaan teknis pembongkaran yang direncanakan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Dukung Satpol PP Bongkar Step Up Hotel dan Bangunan Liar di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan membongkar bangunan Step Up Hotel di kawasan Jimbaran, serta puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.