Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

OJK
Bali Tribune / GATHERING - Koordinasi antara OJK dan LPS Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering, Senin (8/12)

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Bambang menyebut cakupan penjaminan simpanan saat ini telah mencapai hampir 100 persen. “Untuk bank umum, penjaminan mencapai 99,88%, sedangkan untuk BPR bahkan mencapai 99,95%. Jadi hampir seluruh rekening masuk dalam skema penjaminan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kasus-kasus kerugian nasabah masih bisa terjadi, terutama ketika dana yang disetor tidak tercatat dalam sistem bank. Hal ini bukan teknis, melainkan persoalan klasik terkait tata kelola yang buruk.

Dalam sesi tanya jawab, Bambang memaparkan berbagai modus kecurangan yang belakangan kembali muncul. Salah satu kasus paling memprihatinkan terjadi di Jawa Timur. Modusnya dimulai dari setoran nasabah kepada marketing bank yang kemudian tidak pernah disetorkan ke rekening resmi. Yang lebih berbahaya, kata Bambang, ada pula praktik yang melibatkan pengurus bank. “Pengurus bikin rekening yang seolah-olah atas nama BPR, padahal bukan bagian dari bank. Nasabah menyetor ke rekening itu karena percaya pada orangnya. Uangnya tidak masuk pembukuan, dan kerugiannya bisa sampai puluhan miliar,” jelasnya.

Menurutnya, celah muncul ketika prinsip pengawasan internal seperti "dual custody" dan "dual control" tidak dijalankan. Padahal mekanisme dua otorisasi ini wajib untuk mencegah manipulasi seperti pencatatan fiktif maupun kredit topengan. “Kalau tata kelola berjalan, bank itu aman. Hampir 100 persen kasus berasal dari lemahnya kontrol internal,” tegasnya.

Bambang menegaskan LPS tidak hanya memberi edukasi, tetapi juga menindak pelaku fraud. “Kami kejar. Kami proses secara pidana dan perdata. Beberapa sudah masuk jalur hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, LPS terus mengingatkan masyarakat untuk memastikan simpanan mengikuti prinsip 3T: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; 3. Tidak terlibat tindakan melanggar hukum.

Termasuk di antaranya soal cashback, yang sering dianggap bonus semata padahal bisa memengaruhi tingkat bunga sehingga simpanan menjadi tidak layak bayar. “Bank wajib mencantumkan informasi suku bunga penjaminan LPS di tempat yang mudah dilihat nasabah. Jangan sampai masyarakat terjebak,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan media mengenai mekanisme likuidasi bank, perwakilan LPS, Sabrina Virgisi Hanum, menjelaskan bahwa setelah izin bank dicabut oleh OJK, direksi langsung dinonaktifkan. LPS kemudian menunjuk tim likuidasi independen untuk mengelola dan menyelesaikan aset serta kewajiban bank yang ditutup.

Proses likuidasi tidak bisa cepat karena bergantung pada kerumitan struktur bank. Sisa hasil likuidasi nantinya digunakan untuk membayar berbagai kewajiban seperti gaji pegawai, pesangon, hingga simpanan nasabah yang tidak layak bayar—sesuai prioritas Undang-Undang LPS.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menekankan bahwa sinergi OJK dan LPS sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. “Pertukaran data perbankan memperkuat pengawasan OJK dan mendukung fungsi LPS sebagai penjamin simpanan,” ujarnya.

OJK dan LPS juga bekerja bersama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Ia berharap media dapat membantu menyebarkan pemahaman mengenai mekanisme penjaminan LPS, termasuk batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi ketentuan 3T. “Kami ingin masyarakat semakin yakin bahwa simpanan mereka aman,” tambahnya.

Bambang Samsul Hidayat menambahkan bahwa LPS kini mempersiapkan mandat baru: penjaminan polis asuransi mulai 2028, atau bahkan lebih cepat. “Tugas LPS bukan hanya menjamin simpanan dan menyelesaikan resolusi bank, tetapi juga menangani perusahaan asuransi yang izinnya dicabut,” ujarnya.

Saat ini, LPS menaungi 105 bank umum dan lebih dari 1.500 BPR/BPRS dengan cakupan penjaminan mencapai lebih dari 99,9% rekening nasional. Pada 2025, LPS menargetkan pembayaran simpanan layak bayar dalam waktu lima hari kerja sejak negara mencabut izin bank.

wartawan
ARW
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura yang mengusung tema "Tak Mudah Tapi Harus Bisa",. Tema ini mengandung makna penting yakni tekad bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dituding Reklamasi Pantai Yeh Panas, Budi Adnyana: Itu Proyek Penahan Pantai

balitribune.co.id I Singaraja - Proyek pembangunan senderan di kawasan Pantai Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menjadi sorotan setelah muncul tudingan pekerjaan tersebut merupakan aktivitas reklamasi. Isu itu bahkan mendapat perhatian dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Puluhan Siswa SMKN 7 Denpasar Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan Edukasi Safety Riding, Senin (22/6/2026) yang dilaksanakan di SMKN 7 Denpasar. Kegiatan yang diikuti oleh 77 siswa ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Keluarga Terencana, Wamen BKKBN Kunjungi Tempat Praktek Mandiri Bidan Ratna Dewi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Praktek Mandiri Bidan (TPMB) Ni Putu Ratna Dewi Ningsih di Jalan Jaya Giri XXII Denpasar pada Minggu (14/6/2026). Kunjungan ini guna memastikan akses layanan KB yang aman, nyaman, dan dilayani tenaga profesional berjalan optimal untuk mendukung keluarga Indonesia yang sehat dan terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.