Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sisa Kasus Reforma Agraria Desa Sumberklampok, 119 KK Eks Pengungsi Timtim Tunggu Kepastian

Bali Tribune/ KPA BALI - Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati (tengah berkaca mata).



balitribune.co.id | Singaraja -  Upaya ratusan eks pengungsi Timor Timur (Timtim) untuk mendapat hak kepemilikan atas tanahnya tak pernah kendor. Terlebih saudara mereka satu desa di Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng telah berhasil mengantongi sertifikat hak milik (SHM) setelah berjuang berpuluh tahun lamanya.

Untuk memastikan perjuangan mereka on the track sejumlah data telah disiapkan termasuk mengajukan permohonan kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
 
Untuk diketahui, sebanyak 119 kepala keluarga (KK) atau sebanyak 319 jiwa lebih eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar.

Pada lahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidup mereka.

Itu setelah mereka dipaksa keluar dan kehilangan harta bendanya pasca jejak pendapat Timtim pada era Pemerintahan BJ Habibie. Sebelumnya, selama setahun oleh pemerintah ditempatkan ditransito/Ifuntor Transmigrasi Kabupaten Buleleng. Kemudian dengan berjalannya waktu, pada bulan September tahun 2000 dipindahkan ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok oleh pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemerintah Provinsi Bali tanpa legalitas yang jelas.

Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan, proses penyelesaian konflik tenurial pengungsi eks transmigrasi Timtim pada kawasan hutan produksi terbatas GPT di Desa Sumberklampok, telah mengajukan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) atas penguasaan kawasan hutan seluas + 136.96 hektar, yang didalamnya telah berupa pemukiman dan lahan garapan masyarakat, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Surat Permohonan PPTPKH Eks Transmigran Timtim Desa Sumberklampok telah kami sampaikan kepada Bupati Buleleng dua pekan lalu,” kata Indrawati, Senin (11/10/2021).

Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Bupati Buleleng, disertakan sejumlah data pendukung diantaranya, kronologis sejarah masyarakat pengungsi eks Transmigrasi Timtim menempati dan mengarap tanah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok. Daftar pemohon/data subjek dan objek Reforma Agraria (RA). Fotocopy KTP dan KK pernohon/masyarakat. Rekapitulasi data pemohon, pemukiman, lahan garapan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) dan Peta permohonan pelepasan kawasan hutan.

Untuk selanjutnya diajukan dalam permohonan Bupati Buleleng kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII Provinsi Bali untuk dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan invertarisasi dan diverifikasi.

“Semua proses mengarah penyelesaian telah dilakukan dengan melibatkan pihak terkait termasuk rapat koordinasi dengan Pemkab Buleleng. Mudah-mudahan segera bisa tuntas dan hak warga eks pengungsi Timtim segera mereka dapatkan,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.