Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sistem Zonasi Jadi Bidikan Orangtua Siswa

ZONANISASI
MEMBLUDAK - Orangtua siswa ramai-ramai urus kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar.

BALI TRIBUNE - Sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru, yang berlaku  tahun ajaran  2017-2018,  rupanya kini menjadi bidikan para orangtua siswa yang nilai Ujian Nasionalnya kurang bersaing.  Memenuhi persyaratan itu, Kantor Dinas Kependudukan dan Catana Sipil menjadi  magnet masyarakat untuk  memohon pegesahan ataupun pemindahan domisili sabagai syarat penerimaan siswa di jalur zonasi.

Pantauan Bali Tribune, Selasa (22/06), sejak pukul 08.00 Wita warga sudah memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar.  Loket pelayanan Kartu Tanda Penduduk yang sebelumnya paling padat, kini berlaih ke lokat  pelayanan kartu keluarga.  Di loket ini, permohonan masyarakat ada dua macam yang mencolok. Yakni mengesahkan kartu keluarga ataupun pencetakan kartu keluarga yang terbaru. Selian itu adapula permohonan pemindahan domisili.

Peningkatan pemohononan di loket pelayanan kartu keluarga ini, sebagaian besar dilakukan oleh para orangtua yang sedang memenuhi  persyaratan penerimaan siswa di  sekolah. Karena tahun ini pemerintah menerapkan sistem zonasi dengan kuota sepuluh persen dalam peneriman siswa baru di sekoah negeri.  “Saya  sedang mengurus perpindahn domisili, kebetulan tempat tinggal saya sekarang dekat dengan sekolah SMP Negeri. Anak saya yang nilai ujian nasionalnya kurang bersaing, mudah-mudahan lolos di jalur lingkungan ini,” terang I Wayan Juliarta, salah seorang warga asal Tampaksiring.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar, I Wayan Ardana, tidak menampik adanya peningkatan pemohon di loket pelayanan kartu keluarga dibandingkan dengan loket lainnya. Peningakatan ini terjadi sejak hari Senin dan hingga Selasa siang terus bertambah.  Namun pihaknya tidak  sampai menelusuri tujuan warga yang antusias ini. “Peningkatannya cukup tinggi, mencapai 80 persen per hari. Kami ambil positif, karena sangat membatu pemerintah dalam upaya tertip administrasi kependudukan,” terangnya singkat.

Kadis Pendidikan Gianyar, I Made Suradnya, mengakui jika system zonasi dijadikan alternatif oleh para orangtua siswa dalnm penerimaan siswa tahun ini. Namun pihaknya menegaskan, jika jalur zonasi ini tidak serta merta diterima jika hanya berbekal kartu keluarga yang berdomisili di lingkungan sekolah. “Dalam penentuan siswa melalui sistem zonasi ini, nantinya akan disaring oleh tim yang terdiri dari Bendesa Adat, perbekel/ lirah, dan pengurus lingkangan,” ungkapnya.

Bagi orangtua yang tiba-tiba memindahkan domisilinya ke lingkungan sekolah, belum tentu akan diterima di sekolah yang dituju. Karena masing-masing tim zonasi ini memiliki teknis penjaringan yang beragam pula. Di SMAN I Blahbatuh, contohnya, Bendesa dan Perbekel setempat menyepakati sistem  pemerataan  di setiap banjar dengan sistem undi. “Jadi syarat domiisli kartu keluarga  belum jaminan. Karena masa perpindahan domisili juga ada batasannya,” terangnya.

Tambahnya, untuk penerimaan siswa baru  tahun ajaran  2017-2018, jumlah siswa yang  diterimna juga ada pembatasan.  Untuk siswa SD dibatasi 28 orang per kelas, SMP 32 siswa dan SMK/SMA hinga 36 Siswa. Dengan pembatasan kuota ini, diharapkan juga dapat mewujudkan pemerataan siswa di semua sekolah negeri yang ada. Sekaligus tidak  akan ada lagi sekolah favorit.

wartawan
redaksi
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.