Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswa Libur Lebaran, Pemberian MBG Dihentikan Sementara

Libur MBG
Bali Tribune / MBG - Pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa sekolah di Denpasar dihentikan mulai 18 Maret hingga akhir bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Siswa sekolah di Denpasar mendapat libur panjang dalam rangka Idul Fitri dari tanggal 18 hingga 30 Maret 2026 mendatang. Terkait libur panjang tersebut, pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) juga diliburkan sementara. 


Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menyebut MBG libur dari tanggal 18 hingga 30 Maret 2026. Sedangkan untuk penyaluran terakhir dilaksanakan, Senin, 16 Maret 2026. "Penyalurannya dirapel untuk tiga hari, Sabtu, Senin dan Selasa diberikan 16 Maret," ungkapnya, di Denpasar, Senin (16/3/2026). 


Untuk jenis makanan yang diberikan saat pembagian terakhir, Wiratama menyebut berupa makanan kering. Selanjutnya, setelah 30 Maret 2026 MBG akan dibagikan secara normal seperti sebelumnya.


Sementara itu, terkait Idul Fitri 1447 Hijriah, Disdikpora mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/426/Disdikpora yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SKB/PKBM di seluruh Kota Denpasar.


Disampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga menteri guna memberikan ruang bagi siswa dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.


Surat edaran ini salah satunya mengatur tentang libur dalam rangka Idul Fitri. "Siswa mendapat libur selama dua pekan, yakni pada 16-20 Maret dan berlanjut pada 23-27 Maret 2026, seluruh aktivitas pendidikan akan normal kembali pada 30 Maret 2026," bebernya.


Selama libur, Wiratama juga mengingatkan kepala sekolah untuk tetap menjaga keamanan aset sekolah, seperti laboratorium dan perangkat TIK melalui sistem piket.

 Sekolah juga diwajibkan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua jika terdapat kendala terkait keselamatan murid. "Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian jadwal, kualitas pembelajaran tetap terjaga dan hak-hak perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama," ujar Wiratama. 

wartawan
JRO
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.