Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswa SDN 6 Pendem Belajar di Luar Ruang Kelas

Bali Tribune/ Ruang kelas di SD Negeri 6 Pendem yang rusak Rabu kemarin dipastikan sudah di perbaiki pihak sekolah.
balitribune.co.id | Negara - Setelah beredar foto siswa di SD Negeri 6 Pendem, Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana yang belajar di luar ruangan kelas, pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Dikpora) Jembrana membantah proses belajar mengajar di luar ruangan itu dikarenakan ruangan kelas yang rusak, seperti yang beredar di media sosial.
 
Pantauan Rabu (25/9), di SD Negeri 6 Pendem ternyata memiliki dua bangunan. Masing-masing bangunan terdapat empat ruangan. Dari delapan ruangan yang ada tersebut, dua ruangan digunakan ruang guru dan ruang administrasi sekolah sekaligus ruangan kepala sekolah. Dari enam kelas yang ada, dua ruang kelas  memang mengalami kerusakan sehingga tampak kurang layak untuk digunakan. Kerusakan terjadi pada sekat ruang sekolah, pintu dan kusen pintu pada ruang kelas.
 
Kondisi ini menyebabkan jumlah ruang kelas yang dimiliki tidak sebanding lurus dengan jumlah siswa. Kondisi ruang kelas yang rusak membuat proses berlajar mengajar di SD Negeri 6 terpaksa dilakukan secara bergantian. 
 
Agar proses belajar mengajar berjalan efektif siswa kelas III, IV dan V mulai belajar pukul 10.00 Wita setelah siswa kelas I dan II pulang. Pihak sekolah sudah mengajukan perbaikan yang proposalnya sudah diajukan tahun 2018 lalu.
 
Berdasarkan informasi perbaikan akan dilakukan tahun 2020 mendatang. Terkait adanya postingan di media sosial yang mengunggah aktiftas belajar mengajar di luar kelas, yang menyebutkan proses belajar di teras sekolah lantaran ruangan kelas yang rusak tersebut,  Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Dikpora Jembrana, I Nyoman Wenten, Rabu kemarin membantah ada siswa yang sampai belajar di luar kelas lantaran kerusakan ruangan kelas seperti pada postingan di medsos.
 
Menurutnya foto dalam postingan itu bukan merupakan kegiatan belajar mengajar reguler. Namun merupakan kegiatan belajar yang biasa dilakukan agar siswa tidak jenuh belajar di dalam ruang kelas.  
 
“Ruang belajar tidak sebatas di ruang kelas 7x8 meter, silakan berinovasi. Karena pembelajaran kontekstual dan joyful learning tidak mesti di dalam kelas. Ini dilakukan agar siswa tidak jenuh" jelasnya. Bahkan pihaknya mengaku sudah langsung turun mengecek ke sekolah yang bersangkutan.
 
Ia mengatakan ruang kelas yang rusak tersebut sudah langsung diperbaiki, karena yang rusak hanya sketselnya saja. Pihaknya memastikan mulai Kamis (24/9) tidak ada lagi proses belajar yang dilakukan secara bergantian. Juga pihak sekolah menurutnya sudah bersih-bersih lantaran ruang kelas yang kotor.
 
 "Yang rusak hanya sketsel penyekat ruangan. Sudah langsung diperbaiki. Ruang kelasnya juga sudah dibersihkan. Mulai besok semua siswa sekolah pagi seperti biasa" terangnya.
 
Pihaknya menyebutkan pada tahun anggaran 2019 ini ada 17 sekolah yang diperbaiki. Sedangkan sekolah yang belum mendapat perbaikan tahun ini dipastikannya akan dianggarkan tahun berikutnya. 
 
Menurutnya dalam program perbaikan sekolah ini  juga melihat aspek prioritas. Khusus untuk SD Negeri 6 Pendem perbaikan akan dilakukan tahun 2020 mendatang. "Perbaikan sesuai dengan tingkat kerusakan. Sekolah yang diperbaiki adalah rusak parah. " tandasnya. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.