Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Skema Penanganan PMI Berubah, Karantina 7 Hari Sebelum Dikembalikan Kedaerah

Bali Tribune / Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana
balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana menyatakan, karantina terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Buleleng akan dilakukan di hotel wilayah Denpasar begitu tiba di Bali dan di karantina selama 7 hari sebelum di pulangkan.
 
Perubahan skema penanganan itu merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali  untuk pekerja migran yang baru tiba melalui Pelabuhan Benoa dan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Pekerja migran akan langsung di swab diatas kapal sebelum diperkenankan turun kedarat. Sambil menunggu hasil lab mereka akan ditempatkan di hotel di kawasan Denpasar. Kata Agus Suradnyana, bagi yang hasil labnya positif langsung dibawa ketempat perawatan. Sedang yang negatif dikembalikan ke daerah asalnya.
 
Agus meneruskan, prosedur yang akan dilakukan di Denpasar dengan dua metode berbeda. Pekerja migran yang datang melalui Pelabuhan Benoa pindah ke tempat karantina yang sudah disediakan di Denpasar. Pada hari keenam akan di tes swab lagi. Kalau hasil tes swab dua kali negatif, dipulangkan dan diminta untuk melakukan karantina mandiri dengan disiplin di rumah masing-masing. Untuk yang datang melalui bandara, pada hari kelima akan di tes swab. Setelah itu, pada hari ketujuh akan di tes swab lagi. "Karena pada saay tiba di Bandara, PMI hanya di rapid test, yang datang melalui bandara juga menunggu prosedur dua kali tes swab. Setelah hasil keduanya negatif baru boleh pulang," katanya.
 
Perubahan skema itu, menurut Agus Suradnyana, karena selama ini ada kecendrungan hasil swab tes bisa berubah-ubah. Pada tes pertama bisa hasilnya negatif namun tes kali kedua bisa positif.
 
"Ada yang hingga empat kali bisa berubah. Oleh karena itu, GGTP Covid-19 Buleleng memutuskan untuk karantina PMI asal Buleleng di hotel wilayah Denpasar selama tujuh hari," imbuhnya.
 
Selain itu, kata Agus, agar tim medis di Buleleng lebih fokus menangani transmisi lokal seperti yang tengah merebak di Desa Bondalem.
"Ini soal efektifitas saja mengingat saat ini Bali sudah memiliki tiga tempat tes swab di Sanglah, Fakultas Kedokteran Warmadewa, dan RS Udayana. Kapasitas pun bertambah dari hanya 69 sampel per hari menjadi ratusan sampel," ujarnya.
 
Karena itu, menurut Agus Suradnyana, GGTP Covid-19 Buleleng akan dibelah menjadi dua tim.Tim yang bertugas di Buleleng dan tim yang bertugas di Denpasar.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.