Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SNP 2021 Bertentangan Dengan UU Pendidikan Tinggi

Bali Tribune / Prof. Wayan Windia

baitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah telah mengeluarkan Standar Nasional pendidikan (SNP) tahun 2021. Ini adalah SNP terbaru, berdasarkan PP No. 57 tahun 2021, setelah berkali-kali diubah sejak hadirnya PP N0.19 tahun 2005. Namun demikian SNP yang terbaru ini, sama sekali tidak mewajibkan mata kuliah (mk) Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi. Padahal sudah banyak ada wacana dan usulan, agar Pancasila dimasukkan dalam mk wajib. Wacana itu muncul berkait dengan merebaknya terorisme, radikalisme, dan anti pluralisme sosial. Usulan untuk memasukkan mk Pancasila sebagai mk wajib, antara lain datang dari DHN Angkatan 45.

Mengomentari masalah tersebut, Prof. Wayan Windia (Ketua Stispol Wira Bhakti Denpasar) di Bali mengatakan bahwa SNP tahun 2021 tsb, bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dikatakan bahwa UU Pendidikan Tinggi Pasal 35 ayat (3), meng-amanatkan bahwa mk wajib di Perguruan Tinggi (PT) adalah : Agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. “Pertanyaannya, kenapa Pancasila tidak dimasukkan sebagai mk wajib ?” tanyanya. Disebutkan bahwa, menurut UU,  mk Pancasila tidak saja diwajibkan di PT, tetapi juga di pendidikan dasar, dan menengah.

Windia berharap agar SNP tahun 2021 direvisi lagi, dengan memasukkan mk wajib sesuai dengan UU. Sebab radikalisme, sparatisme, dan terorisme perlu dikendalikan dengan nilai-nilai Pancasila. Para murid dan mahasiswa yang tidak pernah memahami tentang konsensus nasional yang melahirkan tri pusaka bangsa atau empat pilar kebangsaan, perlu diberikan informasi yang benar dan mendalam. Dengan demikian mereka paham, bahwa bangsa ini lahir, tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Diharapkan juga agar BPIP terus berkoordinasi dengan Kemdikbudristek agar mk Pancasila diadopsi dalam PP tentang SNP. Diharapkan BPIP lebih gesit dalam mensosialisasikan Pancasila dalam berbagai bidang. Bidang sosialisasi yang paling urgen adalah di domain pendidikan. Karena di sanalah manusia Indonesia dididik soft skill dan hard skill nya. Hasilnya akan kita lihat dalam generasi-generasi mendatang.

wartawan
Redaksi
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.