Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Aturan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kantor Imigrasi Singaraja Siap Dukung

Bali Tribune/ Nanang Mustofa





balitribune.co.id | Singaraja - Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mengeluarkan aturan terkait pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (visa on Arrival/VoA) khusus wisatawan dari 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. Kebijakan itu mendapat dukungan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan VoA Khusus wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku Senin, (7/3) lalu, dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VoA khusus wisata yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Italia, Inggris, Filipina, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Uni Emirat Arab, Thailand, Vietnam dan Turki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Rabu (9/3)  mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk  menunjang pelayanan keimigrasian. Terlebih, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan  ekonomi Bali di sektor pariwisata.

Namun demikian, kata Nanang, WNA yang ingin mendapatkan VoA khusus wisata harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya paspor masih berlaku minimal selama 6 bulan. Izin Tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) jangka waktu 30 hari.

Visa tersebut, lanjut Nanang, dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk jangka waktu 30 hari yang dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA itu. Tarif PNBP untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019, sebesar Rp500 ribu.

“Ini upaya untuk memulihkan perekonomian Bali. Dan perpanjangan Visa On Arrival khusus wisata ini bisa dilakukan di Imigrasi setempat membawahi domisili yang bersangkutan. Misal, di Buleleng bisa di Kantor Imigrasi Singaraja,”ucap Nanang.

Nanang menyatakan,setelah keluar kebijakan baru itu, Kantor Imigrasi Singaraja mulai intens melakukan pengawasan di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Pengawasan dilakukan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri dari beberapa instansi terkait.

“Ada sebanyak 1.000 orang WNA masih berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja. Untuk pengawasan kita memiliki Tim Pora. Kalau nanti ada temuan WNA diduga bermasalah, silakan berkoordinasi. Semua punya peran masing-masing. Kalau kami hanya menindak pelanggaran administrasi keimigrasian,” tandas Nanang.

wartawan
CHA
Category

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.