Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Hibah, Kari Subali Mencak-mencak, Siap Laporkan Sekda Bali dan Koster ke KPK

Wayan Kari Subali

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama DPRD Provinsi Bali akhirnya menandatangani KUA - PPAS Tahun 2019, dalam rapat yang berlangsung di Gedung Dewan, Selasa (28/8). Penandatanganan KUA - PPAS ini tetap dilakukan meski ditentang keras dua anggota DPRD Provinsi Bali, Wayan Kari Subali dan Nyoman Tirtawan.  Kedua wakil rakyat dari Partai NasDem itu secara khusus menolak pemangkasan alokasi dana hibah yang difasilitasi anggota dewan dari rencana awal Rp374 miliar menjadi Rp250 miliar. Alasannya, alokasi dana hibah ini sudah dirancang sejak awal dan kelompok masyarakat pun sudah mengajukan proposal.  Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika ini, berlangsung panas. Ketika Adi Wiryatama selesai menjelaskan agenda rapat, yakin penandatanganan KUA - PPAS, anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Bali Wayan Kari Subali langsung interupsi.  Ia ngotot agar alokasi dana hibah tak diutak-atik sesuai rencana awal, yakni Rp374 miliar atau sekitar Rp6 miliar per anggota dewan. Adapun mengenai kesepakatan terbaru bahwa alokasi dana hibah sebesar Rp250 miliar atau sekitar Rp4,7 miliar per anggota dewan, Kari Subali menolaknya.  "Saya sama sekali belum setuju Rp4,7 miliar ini sejak rapat pertama. Ini perampasan hak asasi politik saya. Saya akan sampaikan ini kepada induk partai saya (Partai NasDem, red). Induk partai pasti akan bela saya. Kalau tidak, saya akan mundur sebagai anggota dewan," tandas Kari Subali.  Ia lalu menanyakan apakah Sekda Bali, Dewa Made Indra, hadir dalam rapat tersebut. "Ada Sekda, ga? Saya akan bongkar. Ada indikasi yang tidak benar. Sekalipun saya nanti salah saat lapor di KPK, tetapi kalau saya masuk (penjara) maka semua akan masuk," tegasnya, dengan nada sedikit mengancam.  Menariknya, terhadap protes Kari Subali ini, Adi Wiryatama kemudian menjelaskan bahwa terkait alokasi dana hibah sudah disepakati seluruh fraksi di DPRD Bali, termasuk Ketua Fraksi Panca Bayu, Kadek Nuartana. Namun hal ini langsung disela Kari Subali. "Saya belum (setuju)!" ujarnya.  Selanjutnya, Adi Wiryatama memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menjelaskan kronologis rapat yang dilakukan fraksi di luar Fraksi PDI Perjuangan, hingga akhirnya bersepakat terkait alokasi dana Rp250 miliar. Sugawa Korry tak menampik, hingga rapat terakhir Senin (27/8/ baik Nyoman Tirtawan maupun Kari Subali tidak sepakat dengan pemangkasan dana hibah ini.  "Memang sejak awal yang tidak setuju Kari Subali dan Nyoman Tirtawan. Lalu kami tetap ambil sikap, setelah tiga fraksi sepakat alokasi dana hibah Rp250 miliar. Kita hormati, Kari Subali dan Nyoman Tirtawan, tidak setuju. Tapi hari ini (kemarin, red) harus ambil keputusan karena besok (hari ini, red) Gubernur Pastika sudah selesai masa jabatannya," beber Sugawa Korry.  Mendapat penjelasan Sugawa Korry, Adi Wiryatama yang memimpin rapat langsung menanyakan kepada anggota dewan, apakah KUA - PPAS dapat disetujui. Karena mayoritas anggota dewan setuju, Adi Wiryatama langsung ketuk palu dan dilanjutkan dengan penandatanganan KUA - PPAS bersama Gubernur Mangku Pastika.  Di sela-sela penandatanganan tersebut, Kari Subali kembali berbicara lantang. Ia mengaku pimpinan fraksinya (Fraksi Panca Bayu) tidak pernah berkoordinasi soal hal tersebut. Ia bahkan kembali mengancam akan melaporkan Sekda Bali ke KPK. Bahkan, nama Wayan Koster juga disebutnya akan turut dilaporkan.  "Saya akan bawa ini ke meja hukum, apa ini benar atau salah. Saya tidak tahu menang atau kalah. Jadi, jangan potong ini. Pak Sekda, hati-hati! Saya merasa tidak dihormati. Saya akan bongkar habis-habisan," tegasnya.  "Saya akan tuntut. Saya akan bongkar itu pertemuan-pertemuan. Ada pertemuan-pertemuan, ada janji-janji. Saya akan laporkan Pak Sekda dan Pak Koster. Saya juga punya saksi-saksi," pungkas Kari Subali, sambil meninggalkan ruang rapat.

wartawan
San Edison
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.