Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Penahanan Pengusaha Buleleng Aliang, Kajari, Kasipidum dan Jaksa Peneliti Berbeda Pendapat

Bali Tribune / Kuasa Hukum Hadi Wijaya atau Aliang, I Wayan Mudita SH.
balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menahan pengusaha ternama Buleleng Hady Wijaya alias Aliang (74) oleh Kejaksaan Negeri Kejari (Badung) semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan kasus tersebut. Disebutkan, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung dan Jaksa Peneliti soal penahanan Aliang. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Aliang, I Wayan Mudita SH di Singaraja, Jumat (21/7).
 
“Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara jaksa peniliti, Kasipidum dan Kajari tentang kelayakan penahanan klien kami terutama dari sisi kesehatan dan kemanusiaan. Jaksa peneliti dan Kasipidum memberikan rekomendasi agar tidak dilakukan penahanan. Karena dia (Aliang) dalam kondisi sakit. Namun Kajari berpendapat beda harus ditahan,” ungkap Mudita.
 
Dalam konteks ini, kata Mudita, Kajari Badung mengabaikan dua hal yakni soal kondisi kesehatan kliennya yang tengah sakit dengan membawa bukti catatan medis dari dokter dan klinik kesehetan. Tidak hanya itu, Kajari juga tutup mata atas proses sebelumnya oleh Polres Badung yang membantarkan penahanan kliennya karena sakit tersebut.
 
“Kajari Badung sangat tidak manusiawi karena jelas kliennya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelenjar getah bening dan tiroid dipaksakan untuk ditahan. Kajari jelas tendenius karena  mengabaikan sisi kemanusiaannya,” imbuh Mudita.
 
Belum lagi soal subsatansi kasus, menurut Mudita dugaan rekayasa sangat kental dalam perjalanan kasus yang dilaporkan oleh rekan bisnis kliennya bernama Siska di Polres Badung. Dalam materi perkara ada keanehan selain soal lokus tempat kejadian, barang yang tertera dikwitansi yang dijadikan pelaporan berupa konsinyasi. “Namanya konsinyasi barang itu dititipkan di Singaraja dan kenapa kemudian dilaporkan di Polres Badung, ini kan sudah tidak nyambung. Mestinya yang memiliki kewenangan adalah Polres Buleleng,” ujarnya.
 
Substansi kasus yang sama sudah pernah dilaporkan di Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Anehnya hingga 3 tahun kasus tersebut jalan ditempat sehingga kuasa hukum Aliang, saat itu I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak jelas.
 
“Kembali ke materi perkara, dalam bukti kwitansi klien kami dititipkan hanya berupa semen dan itupun sudah dibayar. Sementara yang dijadikan bukti laporan oleh pelapor adalah semen dan warmes. Soal ini nanti akan kita uji dipersidangan nanti,” ujarnya.
 
Sementara itu saat penanganan di Polres Badung, selaku kuasa hukum Mudita mengaku telah melakukan upaya penangguhan penahanan setelah penyidik Polres Badung mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. ”Yang jelas kita akan minta ke pengadilan untuk upaya penangguhan setelah kasus ini ke pengadilan. Di Pengadilan kita akan mencari keadilan,” katanya.
 
Sebelumnya Kajari Badung memilih berbeda pendapat dengan anak buahnya soal penahanan Aliang yang dilaporkan oleh  rekan bisnisnya.Ia ditahan Kamis (20/07/2023) yang disebut oleh kuasa hukumnya penuh kejanggalan. Pasalnya ia tuduh menggelapkan uang sebesar Rp 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana melainkan murni perdata.
Disebutkan, kasus tersebut dilaporkan bukan oleh orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen.
 
“Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng jadi dari azas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.
 
Begitu juga dalam proses penyerahan berkas sempat terjadi beberapa kali penundaan dan kemudian dinyatakan P21 penyerahan barang buki dan tersangka ke Kejaksaan.Dan kemudian,kliennya tetap ditahan padahal telah mengajukan berbagai argument agar kliennya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan.”Klien kami koopratif, apalagi tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang menyatakan  pebuatan itu pidana sama sekali tidak ada.Ini tidak professional dan perkara pesanan. Dari logika hukum perkara ini tidak masuk (ranah pidana),ngaco dan dipaksakan,” tandsnya.
wartawan
CHA
Category

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.