Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Penyesuaian Target Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Ketua DPRD Badung: Sangat Realisitis dan Keputusan yang Tepat

DPRD Badung
Bali Tribune / Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Ketua DPRD I Made Wijaya dan Made Sunarta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merespons seluruh masukan secara jelas dan komprehensif terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Menurut Anom Gumanti upaya Pemerintah Kabupaten Badung khusus dalam melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan dan belanja daerah merupakan keputusan yang cermat, logis, dan bertanggung jawab.

"Jadi sudah sangat jelas dijelaskan oleh Bapak Bupati bahwa semua saran dan usulan dewan yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi sudah dijawab semuanya,” tegas Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua II I Made Wijaya dan Wakil Ketua III I Made Sunarta usai memimpin rapat paripurna dengan agenda Jawaban dan Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung, serta Penjelasan DPRD atas sejumlah Ranperda, Jumat (7/11).

Selanjutnya pihaknya juga menilai penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp10,6 triliun menjadi Rp9,5 triliun merupakan langkah realistis setelah dua tahun berturut-turut target pendapatan daerah belum tercapai. Penurunan PAD ini juga untuk mencegah terjadinya rasionalisasi kegiatan dan program yang telah direncanakan karena tidak tercapainya target pendapatan.

“Penurunan PAD yang dirancang sebelumnya dari 10,6 menjadi 9,5 saya kira logis. Dan ini bentuk evaluasi agar penyusunan APBD ke depan lebih hati-hati dan terukur,” katanya.

Pihaknya mengaku selalu mewanti-wanti pemerintah agar dalam pengelolaan keuangan daerah mengutamakan pendapatan yang nyata terlebih dahulu sebelum menetapkan belanja. Karena kalau pendapatan tidak sesuai target, maka belanja pasti akan dirasionalisasi.

“Yang kita inginkan adalah pendapatan dulu baru belanja mengikuti. Bukan belanja dulu baru pendapatan," pungkasnya.

Adapun empat Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026; Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal; Ranperda tentang Pelindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies; dan
Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. 

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.