Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal PKKPR Vila di Bukit Ser Desa Pemuteran, Pemkab Buleleng Tunggu Legal Opinion Kejaksaan

Bali Tribune / KIKA - Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan dan Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra.

balitribune.co.id | SingarajaHingga saat ini Pemkab Buleleng belum menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu prasyarat untuk meneruskan bangunan vila milik I Nyoman Arya Astawa di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecmamatan Gerokgak. Pasalnya, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng masih terus melakukan kajian untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR.

Menariknya, sebelumnya dilakukan rapat serius untuk menindak lanjuti permohonan PKKPR di rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Rabu (5/2). Rapat tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadiri Forkopimda Buleleng serta instansi terkait. Hanya saja dalam pertemuan tersebut belum secara siginifikan menemukan solusi disebabkan banyak yang dikaji terutama soal sepadan pantai.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR, Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, kembali menemui Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan, untuk meminta legal opinion terkait dasar hukum penerbitan PKKPR vila di Bukit Ser, Kamis (6/2). Usai pertemuan Adiptha mengatakan, Dinas PUTR memang meminta pendapat hukum Kejaksaan atas persoalan yang sedang dikaji. Diantaranya soal regulasi baik menyangkut Perda, RTRW Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali dan Perpres.

“Kami kan kurang paham dengan masalah hukum regulasinya. Itu yang sedang kami kaji untuk diharmoniskan dengan mengkaji masalah sempadan (pantai). KPPR kan mencakup sempadan pantai,” ujar Adiptha.

Ia mengaku belum bisa memberi estimasi penyelesaian atas permohonan pemilik vila karena seluruh aspek hukumnya sedang dikaji termasuk soal tata ruang dan itu, katanya, butuh waktu untuk menyelesaikan.

“Semua masih dalam proses. Terkait proses pembangunannya dihentikan hal itu memang ranah Satpol PP,” ucapnya.

Sedangkan Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengaku tidak ingin masuk terlalu jauh dalam persoalan di kawasan Bukit Ser. Ia menyebut ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika ada pihak yang keberatan terhadap adanya hak orang lain. Sedang soal legal opinion, Irsan Kurniawan mengatakan, ia memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat hukum jika diminta pemerintah.

“Pemberian legal opinion hanya terbatas pada aspek hukum saja. Hukumnya mengatakan seperti ini. Namun secara administratif mekanisme perizinan tetap berada di tangan pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu,” ucapnya.

Irsan Kurniawan menegaskan, dalam konteks itu, kejaksaan tidak dapat memberikan kesimpulan apakah perizinan (PKKPR) dapat dilanjutkan atau tidak karena bukan menjadi kewenangannya. Sementara untuk legal opinion yang diminta, Irsan mengaku tengah menyusun dalam bentuk rekomendasi.

Polres Silakan Usut

Di bagian lain Irsan mengatakan, pihaknya terus mendorong Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus dugaan pencaplokan tanah negara tersebut.

“Kami mendukung pengusutan yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk mencari terang kasus itu,” katanya.

Selain itu, Irsan Kurniawan meminta masyarakat untuk tidak didramatisasi kasus tersebut dan dikembangkan diluar dari persoalan inti dari substansi kasusnya.

“Sesuai tupoksi, kami hanya melihat kasus ini dari sisi hukum dan mencari solusi yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, proses hukum atas dugaan pencaplokan tanah negara dikawasan Bukit Ser Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak masih terus berlanjut. Penyidik di Polres Buleleng terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi-saksi dari Kantor Badan Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Kasus tersebut dilaporkan oleh Made Muliawan warga Desa Pemutera, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Sementara itu, Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana mengatakan surat bertanggal 10 Januari 2025, prihal penghentian sementara pekerjaan bangunan vila di kawasan Bukit Ser, menurutnya masih tetap berlaku sebelum terbit seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Surat perintah penghentian itu masih berlaku, belum dicabut. Saat ini terkait penerbitan perizinan sedang berproses,” ujarnya.

Kendati demikian, Arya Suardana menegaskan tidak diperkenankan ada pelanggaran termasuk melawan surat dari Satpol PP untuk menghentikan pekerjaan sebelum diterbitkannya kebijakan baru. Jika ada pelanggaran ia memastikan akan mengambil tindak tegas sesuai kewenangan.

“Lihat saja nanti kalau masih ada pelanggaran,” tandas Arya Suardana.

wartawan
CHA

BRI Region 17/Denpasar Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Region 17/Denpasar menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung secara khidmat di Aula Kantor BRI Region 17/Denpasar, Rabu (1/10).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, dan diikuti Insan BRILiaN  di wilayah kerja Region 17, Regional Audit Office dan Branch Office se-Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Wawali Arya Wibawa Ajak Masyarakat Kuatkan Penegakan Ideologi Pengamalan Pancasila

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Senin (1/10). Pada tahun 2025 ini, Hari Kesaktian Pancasila mengusung tema "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya". 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Rabu (1/10). Upacara ini dipimpin langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata selaku Inspektur Upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Angkat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Periode 2025–2029

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) resmi mengangkat Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Badung Periode 2025–2029.

Pengangkatan dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol Badung, Drs. I Nyoman Suendi mewakili Bupati Badung, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (1/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Paul La Fontaine Sebut Mantan Istri Abaikan Putusan MA

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine menyebut mantan isterinya, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AVP menyembunyikan kedua anak kembarnya masing - masing berinisial IS dan SI. Sebab, setelah diambil dari prasekolah mereka pada 25 Agustus 2022 oleh mantan istrinya, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya hingga saat ini Paul tidak dapat bertemu kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

Kedatangan Turis Asing Naik, Picu Pertumbuhan Okupansi Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya kedatangan wisatawan ke Bali pada tahun 2025 ini berdampak pada tingkat hunian kamar hotel terutama di Kabupatan Badung. Seperti yang tercatat di kawasan pariwisata Nusa Dua, Badung pada tahun ini okupansi melebihi tahun 2024 lalu. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, Made Agus Dwiatmika mengungkapkan, kawasan Nusa Dua pada Agustus 2025 ini mencatatkan okupansi tertinggi yakni rata-rata 88 persen. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.