Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal PKKPR Vila di Bukit Ser Desa Pemuteran, Pemkab Buleleng Tunggu Legal Opinion Kejaksaan

Bali Tribune / KIKA - Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan dan Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra.

balitribune.co.id | SingarajaHingga saat ini Pemkab Buleleng belum menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu prasyarat untuk meneruskan bangunan vila milik I Nyoman Arya Astawa di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecmamatan Gerokgak. Pasalnya, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng masih terus melakukan kajian untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR.

Menariknya, sebelumnya dilakukan rapat serius untuk menindak lanjuti permohonan PKKPR di rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Rabu (5/2). Rapat tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadiri Forkopimda Buleleng serta instansi terkait. Hanya saja dalam pertemuan tersebut belum secara siginifikan menemukan solusi disebabkan banyak yang dikaji terutama soal sepadan pantai.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR, Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, kembali menemui Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan, untuk meminta legal opinion terkait dasar hukum penerbitan PKKPR vila di Bukit Ser, Kamis (6/2). Usai pertemuan Adiptha mengatakan, Dinas PUTR memang meminta pendapat hukum Kejaksaan atas persoalan yang sedang dikaji. Diantaranya soal regulasi baik menyangkut Perda, RTRW Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali dan Perpres.

“Kami kan kurang paham dengan masalah hukum regulasinya. Itu yang sedang kami kaji untuk diharmoniskan dengan mengkaji masalah sempadan (pantai). KPPR kan mencakup sempadan pantai,” ujar Adiptha.

Ia mengaku belum bisa memberi estimasi penyelesaian atas permohonan pemilik vila karena seluruh aspek hukumnya sedang dikaji termasuk soal tata ruang dan itu, katanya, butuh waktu untuk menyelesaikan.

“Semua masih dalam proses. Terkait proses pembangunannya dihentikan hal itu memang ranah Satpol PP,” ucapnya.

Sedangkan Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengaku tidak ingin masuk terlalu jauh dalam persoalan di kawasan Bukit Ser. Ia menyebut ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika ada pihak yang keberatan terhadap adanya hak orang lain. Sedang soal legal opinion, Irsan Kurniawan mengatakan, ia memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat hukum jika diminta pemerintah.

“Pemberian legal opinion hanya terbatas pada aspek hukum saja. Hukumnya mengatakan seperti ini. Namun secara administratif mekanisme perizinan tetap berada di tangan pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu,” ucapnya.

Irsan Kurniawan menegaskan, dalam konteks itu, kejaksaan tidak dapat memberikan kesimpulan apakah perizinan (PKKPR) dapat dilanjutkan atau tidak karena bukan menjadi kewenangannya. Sementara untuk legal opinion yang diminta, Irsan mengaku tengah menyusun dalam bentuk rekomendasi.

Polres Silakan Usut

Di bagian lain Irsan mengatakan, pihaknya terus mendorong Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus dugaan pencaplokan tanah negara tersebut.

“Kami mendukung pengusutan yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk mencari terang kasus itu,” katanya.

Selain itu, Irsan Kurniawan meminta masyarakat untuk tidak didramatisasi kasus tersebut dan dikembangkan diluar dari persoalan inti dari substansi kasusnya.

“Sesuai tupoksi, kami hanya melihat kasus ini dari sisi hukum dan mencari solusi yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, proses hukum atas dugaan pencaplokan tanah negara dikawasan Bukit Ser Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak masih terus berlanjut. Penyidik di Polres Buleleng terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi-saksi dari Kantor Badan Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Kasus tersebut dilaporkan oleh Made Muliawan warga Desa Pemutera, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Sementara itu, Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana mengatakan surat bertanggal 10 Januari 2025, prihal penghentian sementara pekerjaan bangunan vila di kawasan Bukit Ser, menurutnya masih tetap berlaku sebelum terbit seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Surat perintah penghentian itu masih berlaku, belum dicabut. Saat ini terkait penerbitan perizinan sedang berproses,” ujarnya.

Kendati demikian, Arya Suardana menegaskan tidak diperkenankan ada pelanggaran termasuk melawan surat dari Satpol PP untuk menghentikan pekerjaan sebelum diterbitkannya kebijakan baru. Jika ada pelanggaran ia memastikan akan mengambil tindak tegas sesuai kewenangan.

“Lihat saja nanti kalau masih ada pelanggaran,” tandas Arya Suardana.

wartawan
CHA

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar minta Pemkab Lakukan Evaluasi Penggunaan Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli, Bali menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum  faksi, terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi Informasi Provinsi Bali Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Pemerintahan Desa

balitribune.co.id | Bangli  - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi dan asesment Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2025 di Kabupaten Bangli. Visitasi ini dilakukan di dua desa, yaitu Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Indonesia Sampai Polandia, Festival Fotografi Membawa Perspektif Global ke Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Mewakili 10 negara dari Asia Tenggara, Asia Pasifik, hingga Eropa, sebanyak 34 seniman menampilkan karyanya di festival 23 hari yang dimulai dari 26 Juli sampai 17 Agustus 2025 di Nuanu Creative City, Tabanan. Dengan tema LIFE, festival ini akan menjadi platform bagi seniman fotografi global dan lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Resmikan Gedung Universitas Terbuka Denpasar Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali sebesar 50 persen. Pasalnya, saat ini angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali dibawah 50 persen. Sehingga pihaknya mencanangkan program 1 keluarga 1 sarjana untuk keluarga miskin di Bali. Demikian disampaikan orang nomor satu di Bali ini saat Peresmian Gedung Universitas Terbuka (UT) Denpasar (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.