balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah pengusaha tambang di Buleleng mendatangi Gedung DRPD Buleleng,Selasa (21/5). Mereka mendesak agar Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 segera disahkan.
Pasalanya, akibat ketidak jelasan aturan tata ruang berimbas pada masalah hukum yang mereka hadapi.Pengusaha juga mendesak dewan agar mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif untuk memberikan pembinaan dan perlindungan hukum bagi pengusaha tambang.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus RTRW juga dihadiri pimpianan OPD terkait, Camat Seririt serta sejumlah Kepala Desa/Perbekel di Kecamatan Seririt.
"Sebelum disahkan menjadi Perda,kami berharap agar dewan menerbitkan rekomendasi kepada eksekutif semacam memberikan pembinaan dan perlindungan hukum agar penambang tidak diproses hukum akibat kekosongan hukum terkait periinan," kata Koordinator pengusaha dalam RDP.
Atas desakan itu,Ketua Pansus Ranperda RTRW Putu Mangku Budiasa berharap tanggal 28 Mei ini persetujuan substansif dari Kementerian ATR/BPN sudah turun sehingga di Bulan Juni 2024,Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng diparipurnakan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
"Ini sesuai kewenangan dan regulasi yang ada dan setelah rapat lintas sektor kemarin tanggal 14 Mei 2024 di Jakarta,"ujarnya.
Sedang terkait desakan pengusaha agar dewan menerbitkan rekomendasi, Mangku Budiasa mengatakan segera melaporkan hasil RDP kepada pimpinan untuk berkoordinasi dengan eksekutif soal kewajiban pemerintah memberikan pembinaan dan perlindungan hukum bagi pengusaha tembang.
"Ini kan karena adanya kekosongan aturan izin pertambangan dan pengusaha juga agar tidak diproses hukum,"tandasnya.