Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Sengketa Lahan di Desa Adat Pakudui Giayar, Kuasa Hukum Pakudui Kangin Tolak Eksekusi

Bali Tribune/ Kuasa hukum krama Pakudui Kangin saat menggelar jumpa pers di Denpasar, Selasa (25/8).

Balitribune.co.id | Denpasar - Rencana eksekusi lahan sengketa di Banjar Pakudui, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Tegalalang, Gianyar, oleh PN Gianyar pada Senin (31/8) mendapat penolakan dari kuasa hukum krama Pakudui Tempek Kangin yang menjadi pihak termohon eksekusi.
 
Kuasa hukum krama Tempek Kangin, Nanda Pratama, mengatakan, alasan pihaknya meminta tidak dilakukan eksekusi karena objek yang akan dieksekusi belum jelas. "Kami sudah cek ke lokasi, tidak ada yang tahu batas-batas lahan yang akan dieksekusi," ujarnya, Selasa (25/8).
 
Nanda memaparkan, dari delapan objek sengketa yang akan dieksekusi, semuanya beda luas dan batas. "Kalau salah satu objek sengketa tidak sesuai, seharusnya eksekusi tidak bisa dilakukan eksekusi,” tegasnya. Dia pun mengatakan, kliennya siap untuk berdamai.
 
"Eksekusi no, bersatu yes," kata Nanda. Menurut pengacara muda ini, Krama Pakudui Kangin bersedia untuk berdamai dan bersatu kembali dengan Krama Pakudui Kawan. Namun, pihaknya tetap menolak adanya eksekusi yang akan dilakukan PN Gianyar pada Senin nanti.
 
Sementara itu, Humas PN Gianyar, Wawan, dalam kesempatan terpisah, mengatakan, eksekusi lahan terkait sengketa lahan di Pakudui tetap akan dilakukan pada Senin (31/8) mendatang. "Eksekusi dijadwalkan Senin (31/8) dan belum ada perubahan," ujarnya.
 
Menurut dia, eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan terkait sengketa lahan yang melibatkan krama Pakudui Tempek Kawan melawan Krama Pakudui Tempek Kangin. Menurutnya, eksekusi akan dilakukan karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Untuk diketahui, sengketa di Banjar Pakudui melibatkan dua kubu Krama di Desa Pakudui yaitu 114 KK krama Tempek Kawan dan 46 KK krama Tempek Kangin. Krama Tempek Kangin (para pemohon) pangemong Pura Puseh beserta Laba Pura di wilayah Tempek Kangin.
 
Sementara, Krama Tempek Kawan adalah sebagai pangemong Pura Desa di wilayah Tempek Kawan. Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama menjadi pengemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan setra/kuburan di wilayah Tempek Kangin.
Permasalahan muncul sejak tahun 2006 silam, saat adanya niatan membentuk Desa Adat Pakudui. Kasus ini sudah coba diselesaikan oleh berbagai lembaga adat di berbagai tingkatan, juga jajaran pemerintahan. Hingga kemudian bergulir ke pengadilan.

wartawan
Viktor Riwu
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Anggota Paskibraka Tabanan Digembleng Nilai-Nilai Demokrasi

balitribune.co.id I Tabanan – Puluhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tabanan mendapatkan gemblengan khusus mengenai nilai-nilai demokrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 RI.

Gemblengan ini diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan yang ikut berpartisipasi dalam pembekalan terhadap puluhan Paskibraka yang akan bertugas pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Pererenan Dipacu Jadi Destinasi Wisata Berkualitas, Bupati Minta Keamanan dan Kebersihan Dijaga

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, berkembang sebagai destinasi pariwisata berkualitas yang tetap berpijak pada pelestarian adat dan budaya Bali. Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan wisata tersebut, masyarakat diminta menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan agar daya tarik Pererenan tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan Berkedok Usaha Spa

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di sebuah tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Komentari Kasus Baturiti, Gubernur Bali : Jangan Main Hakim Sendiri

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap kasus tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang terduga pelaku pencurian di Desa Baturiti, Tabanan, hingga kemudian meninggal dunia. Koster menilai kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.