Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Sengketa Lahan di Desa Adat Pakudui Giayar, Kuasa Hukum Pakudui Kangin Tolak Eksekusi

Bali Tribune/ Kuasa hukum krama Pakudui Kangin saat menggelar jumpa pers di Denpasar, Selasa (25/8).

Balitribune.co.id | Denpasar - Rencana eksekusi lahan sengketa di Banjar Pakudui, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Tegalalang, Gianyar, oleh PN Gianyar pada Senin (31/8) mendapat penolakan dari kuasa hukum krama Pakudui Tempek Kangin yang menjadi pihak termohon eksekusi.
 
Kuasa hukum krama Tempek Kangin, Nanda Pratama, mengatakan, alasan pihaknya meminta tidak dilakukan eksekusi karena objek yang akan dieksekusi belum jelas. "Kami sudah cek ke lokasi, tidak ada yang tahu batas-batas lahan yang akan dieksekusi," ujarnya, Selasa (25/8).
 
Nanda memaparkan, dari delapan objek sengketa yang akan dieksekusi, semuanya beda luas dan batas. "Kalau salah satu objek sengketa tidak sesuai, seharusnya eksekusi tidak bisa dilakukan eksekusi,” tegasnya. Dia pun mengatakan, kliennya siap untuk berdamai.
 
"Eksekusi no, bersatu yes," kata Nanda. Menurut pengacara muda ini, Krama Pakudui Kangin bersedia untuk berdamai dan bersatu kembali dengan Krama Pakudui Kawan. Namun, pihaknya tetap menolak adanya eksekusi yang akan dilakukan PN Gianyar pada Senin nanti.
 
Sementara itu, Humas PN Gianyar, Wawan, dalam kesempatan terpisah, mengatakan, eksekusi lahan terkait sengketa lahan di Pakudui tetap akan dilakukan pada Senin (31/8) mendatang. "Eksekusi dijadwalkan Senin (31/8) dan belum ada perubahan," ujarnya.
 
Menurut dia, eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan terkait sengketa lahan yang melibatkan krama Pakudui Tempek Kawan melawan Krama Pakudui Tempek Kangin. Menurutnya, eksekusi akan dilakukan karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Untuk diketahui, sengketa di Banjar Pakudui melibatkan dua kubu Krama di Desa Pakudui yaitu 114 KK krama Tempek Kawan dan 46 KK krama Tempek Kangin. Krama Tempek Kangin (para pemohon) pangemong Pura Puseh beserta Laba Pura di wilayah Tempek Kangin.
 
Sementara, Krama Tempek Kawan adalah sebagai pangemong Pura Desa di wilayah Tempek Kawan. Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama menjadi pengemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan setra/kuburan di wilayah Tempek Kangin.
Permasalahan muncul sejak tahun 2006 silam, saat adanya niatan membentuk Desa Adat Pakudui. Kasus ini sudah coba diselesaikan oleh berbagai lembaga adat di berbagai tingkatan, juga jajaran pemerintahan. Hingga kemudian bergulir ke pengadilan.

wartawan
Viktor Riwu
Category

Perda Nominee Digodok, Bali Siap Ganjal Modus WNA Kuasai Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nominee. Aturan ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Tinjau Pembangunan Sarpras Baru di SMPN Satap Tianyar Barat

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi anggota DPRD Dapil Kubu, Kepala Dinas PUPR, Kabag Etbang, serta Kabag Prokopim, melaksanakan pengecekan pembangunan ruang guru, ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha di SMPN Satap Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Schneider Electric Meluncurkan Vivace E dan EcoStruxure™ Building Operation 7.0.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemimpin global dalam transformasi digital untuk pengelolaan energi dan otomasi, menyelenggarakan Innovation Day 2025 di Badung, Bali, Rabu (3/9) yang menjadi kota terakhir dalam rangkaian penyelenggaraan Innovation Day tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.