Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Solid Gold: Cara Aman Bertransaksi di Perdagangan Berjangka Jadi Hal Sentral

Bali Tribune / Agung Rihiyanto (Kiri) dan Peter Christian Sutanto (Kanan).

balitribune.co.id | Denpasar - Keamanan bertransaksi di perdagangan berjangka menjadi hal sentral karena menyangkut keamanan dana setiap nasabah. Sistem transaksi yang aman akan membuat nasabah selalu merasa nyaman.  Karena itu penting melihat sebuah legalitas dari perusahaan pialang beserta mencari tahu jaminan keamanan transaksi yang ditawarkan.

Terkait hal itu, PT Solid Gold Berjangka Bali  (“SGB Bali”) bersama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengadakan seminar bertajuk “Keamanan Bertransaksi di Bisnis Perdagangan Berjangka Membuat Investor Nyaman”. Acara ini dilaksanakan di kantor SGB Bali, Kamis (22/4).

Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Agung Rihiyanto mengatakan mengatakan, sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, sudah menjadi tugas dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) untuk menjaga mutu layanan dan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh para pialang didukung dengan margin yang cukup serta sesuai dengan regulasi yang ada.

“Untuk itu, KBI telah menerapkan ISO 9001 : 2015 tentang Sistem Manajemen Mutu. Selain itu, dalam hal pengamanan transaksi, KBI  telah memperoleh ISO 27001 : 2013 tentang Manajemen Sistem Keamanan Informasi atas sistem yang digunakan. Apa yang dilakukan KBI tersebut adalah dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat investor," tutur Agung Rihiyanto.

Sementara itu Pimpinan Cabang PT Solid Gold Berjangka Bali, Peter Susanto menambahkan sistem kemanan transaksi di perusahaan pialang menjadi isu penting yang sering ditanyakan oleh nasabah. Sistem transaksi yang aman akan membuat nasabah merasa nyaman.

Menurutnya, transparansi menjadi kata kunci keamanan bertransaksi. Hal ini terkait dengan posisi penempatan dana yang jelas, pencatatan transaksi setiap waktu dan penyajian data laporan transaksi setiap hari.

“Dalam kesempatan ini kami coba membagikan pemahaman tentang sistem keamanan transaksi khususnya di SGB Bali. Bekerja sama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), SGB Bali berusaha menjamin kenyamanan dan keamanan bertransaksi setiap nasabah dengan berpegang teguh pada prinsip wajar, dan adil,” tandas Peter.

Hingga kuartal pertama tahun 2021, SGB Bali mengalami peningkatan 25% dalam penerimaan nasabah baru dan juga mengalami peningkatan 20% untuk volume transaksi. Target untuk volume transaksi di kuartal selanjutnya yaitu kuartal kedua sebesar 5000 lot dan dibulan pertama pada kuartal kedua telah mencapai 40% dari target yang ditentukan. Sejumlah strategi seperti perluasan edukasi ke berbagai komunitas akan terus dilakukan termasuk penambahan tenaga pialang yang ditargetkan mencapai 500 tenaga pialang hingga akhir tahun ini.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.