Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Bus Maut Menyerahkan Diri di Surabaya

kecelakaan
TERSANGKA - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, bersama Kasat Lantas, Kompol Rahmawati Ismail, memperlihatkan tersangka Abdulloh Aziz alias Douk yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Uluwatu Jimbarana, Jumat pekan lalu.

BALI TRIBUNE - Setelah empat hari jadi buron, Abdulloh Aziz alias Douk (42), sopir bus maut yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Uluwatu Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (13/4) lalu, akhirnya menyerahkan diri di Polsek Wiyung, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (17/4) pukul 09.30 WIB.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, didampingi Kasat Lantas Kompol Rahmawati Ismail, SIk., SE sore kemarin menerangkan, setelah terlibat insiden kecelakaan beruntun yang menyebabkan satu tewas dan satu luka parah tersangka langsung memilih kabur menggunakan angkutan ojek menuju Kediri, Tabanan dan selanjutnya menumpang bus ke Banyuwangi.

Petugas Resmob yang mendapat informasi tersebut bergerak melakukan pendalaman ditempat tinggalnya di Dusun Cangaan RT002/Rw 007 Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (14/4). “Tersangka ini panik sehingga memilih kabur. Dia menumpang ojek ke kosannya dikawasan Jalan Soka, Denpasar Timur dan lanjut menuju Tabanan. Dari Tabanan baru menumpang bus ke Banyuwangi. Sehingga pergerakan tersangka ini cepat keluar dari Bali,” ungkapnya.

Petugas yang melakukan penelusuran dikampung tersangka sehari pasca kejadian itu mengantongi identitas istri tersangka bernama Anik Sumarni. Namun istrinya tidak koperatif dan menyembunyikan keberadaan suaminya itu. Meski demikian, petugas mengobok-obok tiga kampung, yakni Genteng, Tegal Sari dan Sempu. Darisinilah, informasi keberadaan tersangka mencuat. Beberapa saksi melihat tersangka dijemput oleh istrinya pada Jumat (13/4).

“Dua hari setelah pemeriksaan pertama, pada Senin (14/4), team kita kembali melakukan introgasi istrinya dan saat itulah dia mengakui bahwa sang suaminya itu sudah kabur ke Surabaya,” tutur Hadi Purnomo. Terhadap pengakuan sang istri, team Resmob pun melakukan koordinasi untuk menghubungi tersangka melalui ponselnya untuk menyerahkan diri. Bujukan sang istri ini pun membuat tersangka leleh dan menyerahkan diri di Polsek Wiyung, Surabaya.

Selanjutnya petugas menuju ke Polsek Wiyung untuk mengamankan tersangka dan dikeler ke Polresta Denpasar. “Memang empat hari tersangka ini masuk DPO pasca kecelakaan. Setelah dibujuk melalui ponsel oleh istrinya, barulah dia mau dan kita amankan ke Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang mantan Kapolres Gianyar ini.

Kepada petugas, tersangka mengaku insiden kecelakaan tersebut terjadi begitu cepat. Tersangka yang mengangkut 40 wisatawan Tiongkok itu bergerak dari arah Selatan (Uluwatu) ke selatan (Jimbaran) dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/jam. Apesnya, saat turunan memasuki GWK, mobil justru mengalami rem blong, karena panik dengan situasi tersebut, tersangka bersengolan dengan sepeda motor yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.

Mobil keluaran 1992 itu pun semakin melaju liar dan menabrak dua sepeda motor dan tuju mobil. Akibatnya, soorang sopir mobil pick up, Ida Bagus Putu Adnyana (44) meregang nyawa di lokasi karena tergilas bus. “Kalau wisatawan semuanya selamat. Hanya satu korban tewas dan satu korban luka yang saat ini sedang dalam penanganan rumah sakit di Jimbaran,” paparnya.

Tersangka mengaku bahwa pasca kejadian dirinya ketakutan karena sebelumnya tidak pernah berhubungan dengan masalah hukum. Semenjak menjadi sopir bus dari tahun 2010, ia tidak pernah mengalami musibah kecelakaan beruntun. Apesnya, saat baru berkerja, ia justru terlibat kecelakaan yang dikategorikan fatal.

“Sudah mau jalani 8 tahun saya jadi sopir bus, selama ini baik-baik saja. Makanya pas kejadian kemarin (Jumat), saya panik dan memilih kabur,” katanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), (3) dan (1) UU no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

wartawan
Redaksi
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.