Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Nyambi Kurir Sabu, Dituntut 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Ahmad Eko Nur Wahyudi saat mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8).
balitribune.co.id | Denpasar - Ahmad Eko Nur Wahyudi (23), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, tengah menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 11 dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana lantaran menyimpan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 8,27 gram netto.
 
Karena masih dalam suasana pandemi covid-19, Wahyudi tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN). Dia mengikuti sidang dari Lapas Kalas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8). Majelis hakim dan JPU juga tidak tatap langsung. Mereka berinteraksi melalui layar monitor.
 
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Ni Komang Swastini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentag Narkotika.
 
Selain dipenjara, Jaksa Swastini juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya pria yang bekerja sebagai sopir freelance ini dijatuhi pidana denda sebesar satu miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Rencanaya, pledoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya dua pekan mendatang. 
 
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa diciduk oleh tim Resnarkoba Poresta Denpasar pada 20 Sepetember 2019 di pinggir jalan tepatnya di Jalan Taman Jati, Kuta Selatan, Badung. 
 
Saat itu, terdakwa hendak menempel paket sabu di lokasi tersebut. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan hanya menemukan beberapa peket sabu. Namun pada saat ponsel milik terdakwa diperiksa, petugas menemukan beberapa alamat tempelan sabu yang baru saja ditaruh terdakwa. 
 
Kemudian petugas langsung mengiring terdakwa ke alamat tempelan tersebut untuk mengambil kembali sabu-sabu tersebut. Sehingga dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu. "Terdakwa mengaku sabu yang dalam penguasaanya milik seseorang laki-laki yang dipanggil Bos yang keberadaannya tidak diketahui, dengan cara mengambil tempelan," beber Jaksa Swastini. 
 
Dalam bisnis barang terlarang ini, terdakwa bertugas mengambil tempelan paket sabu lalu memecah menjadi beberapa bagian untuk ditempel kembali sesuai perintah Bos dan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat. 
wartawan
habit

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Tiga Desa Percontohan, Bangli Targetkan Digitalisasi Data Desa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli memperkuat fondasi pembangunan berbasis data dengan meluncurkan program Desa Cinta Statistik atau “Desa Cantik” 2026. Pencanangan dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli pada Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.